Koalisi Sipil: Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI Adalah Upaya Pembungkaman dan Kriminalisasi
Koalisi Sipil: Laporan Penggerudukan Rapat RUU TNI Adalah Upaya Pembungkaman dan Kriminalisasi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras laporan polisi terkait aksi protes mereka terhadap rapat tertutup revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Koalisi menilai laporan tersebut sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap partisipasi publik dalam pengawasan proses legislasi. Tim kuasa hukum koalisi, Arif Maulana, menyatakan bahwa laporan pidana yang diajukan oleh pihak keamanan hotel keliru dan tidak berdasar hukum.
"Kami memandang laporan ini sebagai bentuk strategic lawsuit against public participation (SLAPP), sebuah taktik hukum yang bertujuan untuk membungkam kritik publik," tegas Maulana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025). Ia menambahkan bahwa tindakan koalisi merupakan bentuk hak konstitusional untuk mengawasi jalannya proses legislasi yang dianggap tidak transparan dan tidak demokratis. Koalisi menuding pemerintah dan DPR melakukan kejahatan legislasi dengan membahas RUU TNI secara sembunyi-sembunyi, tanpa melibatkan partisipasi publik secara luas.
Maulana menekankan bahwa aksi protes yang dilakukan koalisi berlangsung damai dan tidak disertai ancaman atau kekerasan. Ia mempertanyakan legal standing pelapor, seorang petugas keamanan hotel berinisial RYR, dalam membuat laporan tersebut. "Apakah ia mewakili Hotel Fairmont, pemerintah, atau DPR? Ini perlu diklarifikasi," ujarnya. Lebih lanjut, ia mempertanyakan relevansi pasal-pasal yang disangkakan dalam laporan polisi dengan peristiwa yang terjadi. Koalisi menganggap pasal-pasal tersebut dikenakan secara berlebihan dan tidak tepat.
Laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Pihak kepolisian, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.
Insiden ini berawal dari aksi protes tiga orang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil pada Minggu (16/3/2025) pukul 18.00 WIB. Mereka memprotes rapat tertutup revisi Undang-Undang TNI yang dianggap melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik. Koalisi menilai revisi UU TNI tersebut berpotensi memperkuat agenda mengembalikan dwifungsi ABRI, yang dinilai berbahaya bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Mereka menuntut agar proses legislasi dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan akan terus memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan publik, serta akan melawan segala bentuk upaya pembungkaman dan kriminalisasi terhadap aktivisme sipil. Mereka siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dan DPR untuk selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan dalam menjalankan tugasnya.
Kronologi Kejadian:
- Minggu (16/3/2025), pukul 18.00 WIB: Tiga perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil melakukan protes di depan ruang rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
- Minggu (16/3/2025): Petugas keamanan Hotel Fairmont melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
- Senin (17/3/2025): Polda Metro Jaya menerima laporan polisi.
- Selasa (18/3/2025): Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers dan menyatakan laporan polisi sebagai upaya pembungkaman.