Pemkot Yogyakarta Terapkan WFA H-7 Lebaran, ASN Diperbolehkan Mudik Lebih Awal

Pemkot Yogyakarta Terapkan WFA H-7 Lebaran, ASN Diperbolehkan Mudik Lebih Awal

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengambil langkah inovatif untuk memberikan kelonggaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran 2025. Mulai H-7 Idul Fitri, ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta akan diizinkan mudik lebih awal seiring dengan diterapkannya sistem kerja work from anywhere (WFA). Kebijakan ini diumumkan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, pada Selasa (18/3/2025). Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Yogyakarta dalam meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memastikan kelancaran pelayanan publik.

Penerapan WFA ini, menurut Hasto, bukan keputusan spontan. Pemkot telah melakukan perencanaan matang untuk menjamin kelancaran operasional pemerintahan. Meskipun sebagian ASN telah menerapkan work from home (WFH) pada periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem penjadwalan yang lebih ketat untuk memastikan semua layanan publik tetap berjalan optimal. Untuk mendukung hal ini, Pemkot akan meluncurkan sistem helpdesk yang beroperasi secara daring selama seminggu sebelum Lebaran. Sistem ini dirancang untuk menangani pengaduan masyarakat dan memberikan respon cepat terhadap berbagai permasalahan. Layanan perizinan, misalnya, akan diakses secara online, sedangkan layanan yang membutuhkan interaksi langsung, seperti layanan kesehatan, akan tetap beroperasi secara luring (tatap muka).

Hasto menekankan pentingnya memastikan kelancaran layanan publik meskipun ASN diizinkan mudik lebih awal. "Kita akan mengatur jadwal setertib mungkin, semua layanan yang ada di balai kota ini harus jalan," tegasnya. Ia meyakini bahwa dengan perencanaan yang matang, penerapan WFA tidak akan menghambat kinerja pemerintahan dan justru dapat meningkatkan efisiensi.

Sementara itu, di tingkat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), penerapan WFA akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Amin Purwani, menjelaskan bahwa tidak semua ASN akan berhak untuk bekerja dari mana saja. Prioritas akan diberikan pada pelayanan masyarakat. Penentuan ASN yang diizinkan cuti atau bekerja dari rumah akan diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Purwani menekankan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu dan target kinerja harus tetap tercapai.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan ASN untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman selama Lebaran, dengan tetap menjamin kontinuitas dan kualitas pelayanan publik di Kota Yogyakarta dan DIY.

Layanan yang dapat diakses secara daring (online): * Perizinan

Layanan yang tetap beroperasi secara luring (tatap muka): * Layanan kesehatan dan layanan dasar lainnya