Proses Balik Nama Kendaraan: Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP

Proses Balik Nama Kendaraan: Solusi Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemilik kendaraan bermotor seringkali dihadapkan pada kendala administrasi, terutama saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu kendala yang umum terjadi adalah kesulitan melengkapi persyaratan, khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tahukah Anda bahwa perpanjangan STNK tetap dimungkinkan tanpa memerlukan KTP pemilik sebelumnya? Solusi ini terletak pada proses balik nama kendaraan. Artikel ini akan menguraikan secara detail prosedur balik nama kendaraan, baik STNK maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai alternatif perpanjangan STNK tanpa KTP.

Balik Nama STNK: Langkah Demi Langkah

Proses balik nama STNK merupakan tahapan penting yang harus dilalui sebelum perpanjangan STNK dapat dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Proses ini melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang perlu diperhatikan secara cermat. Berikut uraian lengkapnya:

1. Persyaratan Balik Nama STNK:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi (atas nama pemilik lama)
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Kuitansi pembelian kendaraan bermeterai Rp 10.000

2. Langkah-Langkah Balik Nama STNK:

  1. Kunjungi kantor Samsat tempat STNK diterbitkan dan serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas loket mutasi.
  2. Selanjutnya, lakukan pengecekan fisik kendaraan. Petugas akan melakukan verifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  3. Setelah pengecekan fisik, serahkan hasil pengecekan beserta seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
  4. Petugas akan melakukan pengecekan dan legalisasi dokumen.
  5. Kemudian, menuju ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir dan menunggu pemanggilan.
  6. Lakukan pembayaran biaya cabut berkas di kasir. Jika ada tunggakan pajak, maka harus dibayarkan sekaligus.
  7. Isi formulir mutasi dan serahkan bersama dokumen yang telah dilegalisasi.
  8. Bayar biaya pendaftaran mutasi (biaya bervariasi, berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp 250.000). Simpan bukti pembayaran.
  9. Setelah pembayaran, Anda akan menerima dua rangkap kuitansi. Satu untuk petugas, dan satu untuk Anda. Pengambilan berkas biasanya membutuhkan waktu 5-7 hari kerja.
  10. Setelah periode tersebut, kembali ke kantor Samsat dengan membawa bukti pembayaran dan kuitansi. Petugas akan memproses berkas.
  11. Bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 di loket fiskal dan dapatkan tanda terima.
  12. Kembali ke kantor Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru.
  13. Lakukan pengecekan fisik ulang dan serahkan dokumen yang telah dilegalisasi.
  14. Setelah berkas dinyatakan lengkap, BPKB asli dan bukti pembayaran STNK akan dikembalikan kepada Anda.
  15. Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan (sekitar 1-2 hari) untuk membayar biaya penerbitan STNK baru dan menerima STNK baru atas nama Anda.

Balik Nama BPKB: Tahapan Akhir

Setelah STNK atas nama Anda terbit, langkah selanjutnya adalah balik nama BPKB di kantor Ditlantas Polda setempat. Berikut persyaratan dan langkah-langkahnya:

1. Persyaratan Balik Nama BPKB:

  • STNK baru (asli dan fotokopi)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
  • Hasil pengesahan cek fisik
  • Kuitansi pembelian kendaraan (asli dan fotokopi)

2. Langkah-Langkah Balik Nama BPKB:

  1. Datang ke kantor Ditlantas Polda setempat dan serahkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Isi formulir penerbitan BPKB baru.
  3. Jika berkas lengkap, petugas akan memberikan bukti pembayaran (sekitar Rp 80.000).
  4. Lakukan pembayaran melalui ATM dan serahkan bukti pembayaran serta berkas kepada petugas.
  5. Anda akan menerima tanda terima pengambilan BPKB sesuai tanggal yang ditentukan. Ambil BPKB dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Meskipun prosesnya cukup panjang, metode ini memberikan solusi efektif bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.