Ibas Tekankan Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI: Jaga Kedaulatan Tanpa Mengorbankan Peran Militer
Revisi UU TNI: Menjaga Keseimbangan Supremasi Sipil dan Peran Strategis TNI
Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya supremasi sipil dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pernyataan ini disampaikan Ibas dalam audiensi bersama Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) di Gedung MPR RI pada Senin, 17 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI harus memastikan peran TNI tetap sejalan dengan konstitusi dan tidak keluar dari koridor tugas pokoknya, sekaligus menjaga keseimbangan antara supremasi sipil dan peran strategis TNI dalam menjaga kedaulatan negara. Proses revisi UU TNI, yang melibatkan pemerintah, TNI, unsur sipil, dan parlemen, telah menghasilkan sejumlah perubahan dan masukan signifikan terhadap beberapa pasal. Ibas menekankan pentingnya pemahaman bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat, bukan melemahkan, peran TNI.
Ibas mengakui peran krusial TNI dalam menghadapi berbagai ancaman non-tradisional yang kian kompleks. Ancaman-ancaman tersebut, seperti terorisme, kejahatan narkotika, bencana alam, dan kejahatan siber (perang narkotika, judi online, dan pinjaman online ilegal) membutuhkan keterlibatan TNI yang terukur dan terarah. Ia mencontohkan keterlibatan TNI dalam penanganan bencana alam dan pemberantasan narkotika sebagai contoh nyata peran militer yang sejalan dengan kepentingan nasional. Namun, keterlibatan ini harus diiringi dengan pembatasan yang jelas agar tidak mengarah pada dwifungsi ABRI yang telah ditinggalkan. Pembatasan tersebut penting untuk menjaga supremasi sipil dan mencegah TNI terlibat dalam ranah yang seharusnya berada di bawah kewenangan sipil. Hal ini ditegaskan Ibas sebagai upaya menjaga agar TNI tetap menjadi pilar utama kedaulatan negara, namun dalam koridor yang jelas dan terukur.
Lebih lanjut, Ibas memberikan contoh konkret mengenai penegakan supremasi sipil, yaitu dengan mencontohkan kakaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang memilih pensiun dini dari karir militernya yang cemerlang demi menghormati prinsip supremasi sipil. Hal ini, menurut Ibas, menunjukkan komitmen teguh terhadap prinsip tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan aturan ini. Para prajurit TNI yang ingin berkiprah di sektor sipil harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, seperti mengundurkan diri dari dinas aktif.
Ibas berharap revisi UU TNI akan menghasilkan aturan yang jelas dan terukur, yang mampu mewadahi peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional tanpa mengorbankan supremasi sipil. Ia menekankan pentingnya menghindari interpretasi yang keliru terhadap revisi UU ini, yang dapat berdampak negatif terhadap citra TNI. Oleh karena itu, Ia mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam proses revisi dengan memberikan masukan dan kritikan yang membangun. Ibas menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam mengawasi proses revisi UU TNI dan memastikan agar revisi ini tidak berdampak negatif bagi bangsa dan negara, termasuk menjaga nama baik TNI dan jasa-jasa para pahlawannya.
Sebagai catatan: Ibas menggarisbawahi pentingnya menjaga agar revisi RUU TNI tidak menimbulkan kesalahpahaman dan merusak citra positif TNI yang telah lama terbangun.