Ketentuan THR bagi Pekerja Masa Percobaan Jelang Lebaran

Ketentuan THR bagi Pekerja Masa Percobaan Jelang Lebaran

Pemerintah telah menetapkan batas waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, peraturan ini menimbulkan pertanyaan khususnya bagi pekerja yang masih dalam masa percobaan. Apakah mereka juga berhak menerima THR? Jawabannya, ya, dengan beberapa catatan penting.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), masa percobaan hanya dapat diterapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Pekerja yang menjalani masa percobaan dan telah bekerja selama lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungannya didasarkan pada masa kerja; masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 Ayat (1) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.

Penjelasan lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. Ia menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Menaker menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini, menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih. Ini berlaku untuk berbagai jenis perjanjian kerja, termasuk PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja harian lepas, dan pekerja dengan sistem satuan hasil, asalkan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menaker Yassierli juga menyampaikan imbauan langsung kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan ini dan memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai ketentuan. Pengumuman resmi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginstruksikan pencairan THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat H-7 Lebaran. Tujuannya adalah untuk memastikan semua pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan tercukupi kebutuhannya.

Rincian penting yang perlu diperhatikan:

  • Masa Percobaan: Maksimal 3 bulan dalam PKWTT.
  • THR Proporsional: Berlaku untuk pekerja masa percobaan yang telah bekerja lebih dari 1 bulan.
  • Perhitungan THR Proporsional: Masa Kerja (dalam bulan) / 12 bulan x 1 bulan upah.
  • Dasar Hukum: Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
  • Batas Waktu Pencairan: Paling lambat H-7 Lebaran.

Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah akan terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan terkait pembayaran THR.