Polres Metro Depok Selidiki Dugaan Pungutan Liar Berkedok THR oleh Ormas

Polres Metro Depok Selidiki Dugaan Pungutan Liar Berkedok THR oleh Ormas

Polres Metro Depok tengah melakukan penyelidikan terkait beredarnya surat yang diduga berasal dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Depok. Surat-surat tersebut meminta sejumlah dana kepada para pengusaha setempat dengan dalih sumbangan untuk keamanan selama periode Hari Raya Idul Fitri. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan unsur pemerasan dalam aksi tersebut. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas viralnya surat-surat permintaan dana tersebut di media sosial.

"Jika terbukti ada unsur pemerasan, maka akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Abdul Waras kepada awak media pada Senin malam, 17 Maret 2025. Meskipun belum ada laporan resmi yang masuk terkait hal ini, pihak kepolisian telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar dan mengidentifikasi ormas-ormas yang terlibat.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha yang merasa menjadi korban atau mendapatkan surat serupa, untuk segera melaporkan kejadian tersebut. Pelaporan dapat dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk melalui call center 110. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelidikan dan penegakan hukum. Unggahan di akun Instagram resmi Polres Metro Depok juga turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk paksaan permintaan THR selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, terdapat setidaknya tiga surat yang diduga berasal dari ormas berbeda, namun semuanya beralamat di wilayah Sawangan, Kota Depok. Dua surat dikirimkan pada tanggal 10 Maret 2025, sementara satu surat lainnya dikirimkan pada tanggal 12 Maret 2025. Isi surat tersebut umumnya meminta dana 'keamanan' dengan alasan bahwa ormas-ormas tersebut berperan membantu aparat keamanan dalam menjaga situasi kondusif selama perayaan Idul Fitri. Namun, permintaan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum jika terbukti adanya unsur paksaan dan pemerasan.

"Besar harapan kami, Bapak/Ibu/Sdr/I berkenan berpartisipasi mendukung pelaksanaan program tersebut dengan memberikan bantuan baik berupa dana maupun materi guna menunjang keberhasilan kegiatan tersebut," demikian kutipan isi surat tersebut yang beredar di media sosial. Kalimat tersebut, walau terkesan santun, tetap menjadi sorotan karena potensi penyalahgunaan dan menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha. Polres Metro Depok berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari praktik-praktik pungutan liar yang merugikan.

Polisi saat ini fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap motif di balik permintaan dana tersebut dan memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atau tindakan kriminal lainnya. Keterbukaan informasi dan kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas praktik pungli ini dan menciptakan lingkungan usaha yang kondusif di Kota Depok.

Berikut poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Polres Metro Depok menyelidiki dugaan pemerasan berkedok permintaan THR oleh ormas.
  • Surat-surat permintaan dana telah beredar viral di media sosial.
  • Belum ada laporan resmi, namun polisi telah membentuk tim investigasi.
  • Masyarakat diimbau melapor jika menjadi korban pemerasan.
  • Tiga surat dari ormas berbeda di Sawangan, Depok, telah ditemukan.
  • Isi surat meminta 'dana keamanan' untuk membantu aparat selama Idul Fitri.
  • Polisi akan menindak tegas jika terbukti ada unsur pemerasan.