Eks Kapolres Ngada Diberhentikan Tidak Hormat Usai Terbukti Cabuli Anak dan Lakukan Perzinaan

Eks Kapolres Ngada Diberhentikan Tidak Hormat Atas Pelanggaran Etik Berat

Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 17 Maret 2025, menyusul serangkaian pelanggaran etik berat yang dilakukan Fajar selama menjabat. Sidang KEPP menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Fajar dalam beberapa tindak pidana dan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Selain kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah menjadi sorotan publik, KEPP juga menyatakan Fajar terbukti melakukan perzinaan di luar ikatan pernikahan yang sah. Lebih lanjut, investigasi mengungkapkan penggunaan narkotika oleh Fajar, serta tindakan yang lebih memprihatinkan: merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Keempat pelanggaran tersebut menjadi dasar putusan PTDH yang dijatuhkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan rincian kasus dalam konferensi pers di Gedung TNCC Polri. Ia memaparkan bahwa Fajar telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, mengungkapkan jumlah korban yang terdiri dari tiga anak perempuan dengan usia masing-masing 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun. Tes urine yang dilakukan terhadap Fajar juga memastikan penggunaan narkotika oleh mantan perwira tersebut.

Proses penyelidikan yang dilakukan Polri dan Polda NTT menunjukkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori berat. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah situs porno, yang kemudian dihubungkan dengan Fajar. Penangkapan Fajar dilakukan oleh Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah adanya kecurigaan dan bukti yang cukup kuat.

Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Fajar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kode etik di lingkungan kepolisian, serta menjadi peringatan keras bagi anggota Polri untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan moralitas.

Berikut ringkasan temuan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma:

  • Perzinaan di luar ikatan pernikahan yang sah.
  • Penggunaan narkotika.
  • Merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
  • Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (tiga korban).
  • Persetubuhan terhadap anak di bawah umur (tiga korban).
  • Pelecehan seksual terhadap perempuan dewasa (satu korban).

Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Laporan dari otoritas Australia menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengungkap rangkaian pelanggaran berat yang dilakukan oleh Fajar.