Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak, Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online Internasional

Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak, Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online Internasional

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma Luman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, telah memasuki babak baru dengan penetapannya sebagai tersangka. Fajar, yang kini mengenakan baju tahanan oranye, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan dan narkoba. Namun, kasus ini memiliki dimensi yang lebih kompleks dan mengkhawatirkan, berdasarkan keterangan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata.

Veronika Ata mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan Fajar dalam sebuah jaringan prostitusi online yang berjangkauan internasional. Bukti yang menguatkan dugaan ini, menurut Veronika, adalah unggahan video pencabulan anak yang dilakukan Fajar di situs porno Australia. Ia menilai tindakan ini sebagai promosi wisata seksual anak secara terselubung, yang mengindikasikan adanya unsur keuntungan finansial di balik kejahatan tersebut. "Pelaku, dalam hal ini AKBP Fajar, diduga kuat mempromosikan wisata seksual anak," tegas Veronika dalam pernyataan kepada Kompas.com pada Senin (17/3/2025). "Pengunggahan video tersebut ke situs porno internasional merupakan bukti nyata promosi terselubung dan indikasi kuat adanya sindikat kejahatan yang beroperasi di baliknya." Dugaan ini diperkuat oleh temuan pencabulan terhadap sedikitnya tiga anak di Kota Kupang, termasuk seorang anak berusia enam tahun yang dicabuli di sebuah hotel.

Lebih jauh, Veronika mendesak pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan menyeluruh. Tujuannya, untuk mengidentifikasi korban lain dan mengungkap jaringan pelaku serta sindikat kejahatan yang terlibat. "Penyelidikan perlu diperluas untuk memastikan tidak ada korban lain dan mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional," lanjutnya. Menurutnya, kasus ini bukan hanya sekadar pencabulan anak, tetapi juga merupakan bagian dari kejahatan terorganisir yang melibatkan prostitusi online, dengan implikasi yang sangat serius terhadap perlindungan anak dan keamanan nasional. Peran Fajar sebagai mantan perwira polisi menambah beratnya kasus ini dan menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi adanya oknum aparat yang terlibat dalam jaringan kriminal serupa.

Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divisi Propam Polri, mengkonfirmasi penetapan Fajar sebagai tersangka dan penahanannya di Bareskrim Polri pada Kamis (13/3/2025). Namun, pernyataan resmi dari kepolisian hingga kini masih belum secara eksplisit membahas dugaan keterlibatan Fajar dalam jaringan prostitusi online internasional. Publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kejahatan ini, serta memberikan sanksi hukum yang setimpal.

  • Timeline singkat:

    • Kamis, 13 Maret 2025: AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
    • Senin, 17 Maret 2025: Ketua LPA NTT mengungkapkan dugaan keterlibatan Fajar dalam jaringan prostitusi online internasional.
  • Pertanyaan yang perlu dijawab:

    • Seberapa luas jaringan prostitusi online yang melibatkan AKBP Fajar?
    • Berapa banyak korban yang belum teridentifikasi?
    • Adakah oknum aparat lain yang terlibat dalam jaringan ini?
    • Apa bentuk dukungan hukum yang akan diberikan kepada korban?

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi upaya perlindungan anak dan penegakan hukum di Indonesia. Penyelidikan yang menyeluruh dan transparan sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa dan memberikan keadilan kepada korban.