Regulasi Ekspor Pertambangan dan Kehutanan Direvisi: Dorong Hilirisasi dan Konservasi
Regulasi Ekspor Pertambangan dan Kehutanan Direvisi: Dorong Hilirisasi dan Konservasi
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang merevisi aturan ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan. Permendag Nomor 8 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 9 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan berlaku efektif 10 Maret 2025, bertujuan untuk memperjelas regulasi, memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan dengan instansi terkait. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa revisi ini diharapkan menjadi katalis peningkatan ekspor nasional.
Permendag Nomor 8 Tahun 2025: Peraturan ini merevisi Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dengan fokus utama pada sektor pertambangan. Revisi ini mendukung kebijakan hilirisasi yang tengah digencarkan pemerintah. Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa Permendag ini memberikan ruang yang lebih luas bagi ekspor produk pertambangan hasil pemurnian dengan nilai tambah tinggi, seperti titanium slag. Hal ini diyakini akan meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, Permendag 8/2025 juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang telah membangun fasilitas pemurnian mineral logam namun mengalami kendala operasional akibat force majeure. Kebijakan ini memungkinkan ekspor konsentrat tembaga, misalnya, selama perusahaan tersebut sedang melakukan perbaikan akibat keadaan kahar. Revisi ini juga memperjelas rentang waktu pengajuan perpanjangan perizinan berusaha dan menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari, sehingga menghilangkan potensi sanksi yang tidak perlu.
Permendag Nomor 9 Tahun 2025: Peraturan ini merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, dengan penekanan pada aspek konservasi dan perlindungan spesies. Revisi ini merupakan wujud komitmen Indonesia terhadap ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan perlindungan spesies yang dilindungi secara nasional. Permendag ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor tidak mengancam kelestarian populasi spesies di alam liar.
Salah satu fokus utama Permendag 9/2025 adalah penguatan perlindungan terhadap Ikan Sidat (Anguilla spp.), yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional, tetapi populasinya di Indonesia relatif terbatas. Revisi ini selaras dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.). Selain itu, peraturan ini juga memperkuat regulasi kratom, dengan tujuan meningkatkan kualitas produk dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir, termasuk penyesuaian persyaratan untuk pameran dan impor yang diekspor kembali.
Secara keseluruhan, kedua Permendag ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan peningkatan ekspor dengan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha. Revisi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global serta melindungi kekayaan hayati negara.