Kasus Korupsi Kredit LPEI: Dua Direktur Tersangka, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 11,7 Triliun
Kasus Korupsi Kredit LPEI: Dua Direktur Tersangka, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 11,7 Triliun
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tengah menjadi sorotan menyusul penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Yang mengejutkan, dua dari tersangka tersebut merupakan direktur pelaksana LPEI sendiri, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Kasus ini berpusat pada penyaluran kredit yang diduga bermasalah sejak tahun 2012, dan bukan merupakan permasalahan baru yang muncul secara tiba-tiba. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 11,7 triliun.
Pihak LPEI, melalui Corporate Secretary Sam Malee, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang. Dalam keterangan tertulisnya, LPEI menegaskan komitmen terhadap transparansi dan penegakan hukum, serta akan memberikan seluruh data yang dibutuhkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataan ini menekankan upaya LPEI untuk menunjukkan itikad baik dan membantu proses investigasi yang tengah berjalan. Lebih lanjut, LPEI juga menekankan komitmennya terhadap tata kelola yang baik, integritas operasional, dan profesionalisme dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional berkelanjutan.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, LPEI menyatakan telah melakukan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan dalam lima tahun terakhir. Langkah-langkah tersebut difokuskan pada penguatan manajemen risiko, peningkatan pengawasan internal, dan penyempurnaan sistem dan kebijakan yang ada. LPEI juga memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, menunjukkan komitmen untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
Sementara itu, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan temuan yang mengarah pada penetapan tersangka. Menurutnya, keterangan saksi menunjukkan adanya praktik pemberian 'uang zakat' oleh debitur kepada direksi LPEI sebagai fee atas persetujuan kredit. Praktik ini diduga dilakukan untuk mendapatkan persetujuan kredit meskipun debitur tersebut tidak memenuhi syarat. Meskipun potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun, penyelidikan KPK saat ini difokuskan pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Kelima tersangka belum ditahan karena KPK masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Berikut daftar kelima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK:
- Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi lembaga keuangan dan penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi. Besarnya potensi kerugian negara dan keterlibatan direktur pelaksana LPEI menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.