BPOM Temukan Risiko Kesehatan pada Produk Pangan: Gudang Tak Lolos Pengendalian Hama, Produk Kedaluwarsa Tersebar

BPOM Temukan Risiko Kesehatan pada Produk Pangan: Gudang Tak Lolos Pengendalian Hama, Produk Kedaluwarsa Tersebar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang penyimpanan produk pangan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (17/2/2025). Sidak tersebut mengungkap potensi bahaya kesehatan yang signifikan bagi konsumen akibat kurangnya pengendalian hama dan peredaran produk kedaluwarsa.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait temuan tersebut. "Kami menemukan sejumlah produk pangan, terutama yang disimpan dalam suhu ruang, tidak memenuhi standar keamanan pangan," ujar Taruna dalam konferensi pers seusai sidak. "Beberapa produk bahkan telah melewati masa kedaluwarsa, menunjukkan praktik 'cuci gudang' yang melanggar peraturan." Praktik ini, menurut Taruna, sangat memprihatinkan karena dapat mengakibatkan kerugian kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu temuan utama adalah kegagalan gudang dalam memenuhi standar pengendalian hama ('pest control'). Hal ini meningkatkan risiko kontaminasi produk pangan oleh tikus, lalat, dan serangga lainnya, yang dapat menjadi pembawa penyakit berbahaya. "Risiko kontaminasi Salmonella dan penyakit lainnya yang disebabkan oleh kotoran hewan sangat tinggi," tegas Taruna. "Oleh karena itu, kami telah memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengendalian hama sesuai regulasi yang berlaku."

Selain masalah pengendalian hama, sidak juga menemukan sejumlah produk pangan industri rumah tangga (PIRT) dengan kemasan rusak dan tidak steril. Kondisi ini meningkatkan risiko kontaminasi dan membahayakan kesehatan konsumen. Taruna menekankan pentingnya perbedaan antara produk PIRT dan produk yang memenuhi standar MD (Makanan Dalam Kemasan) khususnya untuk produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari enam bulan. "Produk pangan dengan masa kedaluwarsa lebih dari enam bulan harus memenuhi standar MD, bukan PIRT," jelasnya. "Mengabaikan hal ini dapat berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat."

Lebih lanjut, Taruna menjelaskan, "Konsumsi produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat mengakibatkan keracunan makanan, sakit perut, dan masalah kesehatan lainnya. Oleh karena itu, kami meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang bulan puasa, Ramadan, dan Idul Fitri, untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat." BPOM berkomitmen untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman, sehat, dan berkualitas tinggi.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, BPOM mengimbau masyarakat agar teliti dalam membeli produk pangan dan parcel. "Sebelum membeli, periksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa," kata Taruna. "Tanggal kedaluwarsa sangat penting, mengingat peningkatan penjualan menjelang hari raya." BPOM menghimbau masyarakat untuk menghindari produk yang ditawarkan dengan diskon besar tanpa memperhatikan aspek keamanan dan kualitas produk.

Temuan Utama Sidak BPOM:

  • Produk kedaluwarsa yang dijual.
  • Gudang tidak lolos standar pengendalian hama ('pest control').
  • Produk PIRT dengan kemasan rusak dan tidak steril.
  • Risiko kontaminasi Salmonella dan penyakit lainnya.
  • Pelanggaran standar MD untuk produk dengan masa kedaluwarsa lebih dari enam bulan.

BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan keamanan pangan di Indonesia.