KPK Resmi Serahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang dan Suami ke Kejaksaan

KPK Resmi Serahkan Berkas Kasus Wali Kota Semarang dan Suami ke Kejaksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tahap kedua penyidikan kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas perkara ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 17 Maret 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut meliputi tersangka, barang bukti, serta dua tersangka lain dari sektor swasta, yakni Martono dan Rachmat Utama Djangkar. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang akan segera memasuki tahap persidangan.

Proses hukum selanjutnya akan diawali dengan penyusunan surat dakwaan oleh JPU yang memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikannya. Setelah surat dakwaan rampung, seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kemudian disidangkan. Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri telah ditahan KPK sejak Rabu, 19 Februari 2025. Pasangan ini dijerat dengan tiga pasal berbeda yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, meliputi penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan. Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Mbak Ita dan Alwin Basri. Uang tersebut diduga diperoleh dari berbagai sumber, termasuk fee atas pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun anggaran yang sama, serta permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Lebih detailnya, tuduhan korupsi melibatkan tiga poin utama. Pertama, pengadaan meja dan kursi di sekolah dasar yang diduga melibatkan suap. Kedua, pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, di mana Alwin Basri diduga menerima Rp 2 miliar. Ketiga, permintaan uang tambahan dari Bapenda Kota Semarang oleh Mbak Ita. Atas perbuatan yang didakwakan, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proses pelimpahan berkas perkara ini menandakan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik. Tahap selanjutnya akan menjadi penentu bagi nasib hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, yang kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses peradilan ini, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridornya dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Indonesia.