Menaker Pastikan Hampir Seluruh Hak Eks Karyawan Sritex Terpenuhi, Kerja Sama Multipihak Berbuah Manis
Menaker Pastikan Hampir Seluruh Hak Eks Karyawan Sritex Terpenuhi, Kerja Sama Multipihak Berbuah Manis
Sukoharjo, Jawa Tengah – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa proses pemenuhan hak-hak mantan karyawan PT Sritex yang terkena dampak pailit perusahaan telah mencapai hampir 100 persen. Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah seusai melakukan kunjungan kerja ke PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan langsung pembayaran klaim jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kesehatan (JKK) bagi para mantan karyawan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Menaker memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian ini. Kerja sama yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah Jawa Tengah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tim kurator, serta serikat pekerja/serikat buruh Sritex dinilai sebagai kunci keberhasilan dalam memenuhi hak-hak para mantan karyawan. “Proses ini berjalan dengan baik dan kondusif berkat kolaborasi yang intensif dari semua pemangku kepentingan,” ujar Menaker Ida Fauziyah. Kecepatan dan efesiensi dalam proses klaim, yang mencapai hampir 100 persen, menunjukkan komitmen nyata pemerintah dan berbagai pihak dalam melindungi pekerja.
Menaker juga menjelaskan tahapan proses yang telah dilalui sejak pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 27 Februari 2025. Langkah strategis dan kolaboratif yang dilakukan telah berhasil meminimalisir dampak negatif PHK massal terhadap para mantan karyawan. Proses tersebut melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain:
- Koordinasi intensif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kelancaran proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
- Pendampingan tim kurator dalam proses pengajuan dan verifikasi klaim.
- Peran aktif serikat pekerja/serikat buruh dalam membantu para mantan karyawan mengajukan klaim dan menyelesaikan permasalahan yang muncul.
- Sosialisasi dan edukasi kepada para mantan karyawan terkait hak-hak mereka dan prosedur pengajuan klaim.
Selain pemenuhan hak-hak finansial, Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan kabar gembira lainnya. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar mantan karyawan PT Sritex telah berhasil mendapatkan pekerjaan baru. “Hari ini kami mendapatkan konfirmasi bahwa telah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara para mantan karyawan dengan investor baru,” tambahnya. Hal ini menjadi bukti nyata keberhasilan program reintegrasi tenaga kerja pasca-pailitnya PT Sritex. Keberhasilan ini memberikan harapan baru bagi para mantan karyawan dan menunjukkan bahwa kolaborasi yang efektif dapat menghasilkan solusi yang berkelanjutan.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus PHK massal di masa mendatang. Dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mengutamakan kolaborasi, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan transisi yang mulus bagi mereka yang terkena dampak PHK.