Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Panglima TNI dan Prajurit Disesuaikan

Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Panglima TNI dan Prajurit Disesuaikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang TNI ini adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi seluruh prajurit, termasuk Panglima TNI. Revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja dan pengalaman para perwira tinggi, sekaligus memberikan fleksibilitas dalam menghadapi situasi strategis tertentu. Perubahan ini telah disepakati dalam Panitia Kerja (Panja) RUU TNI yang melibatkan anggota Komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR RI sekaligus anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan detail perubahan dalam pasal terkait usia pensiun. Sistem usia pensiun prajurit kini dikategorikan berdasarkan pangkat. Untuk Tamtama dan Bintara, usia pensiun maksimum tetap pada angka 55 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, mulai dari Letnan Dua hingga Kolonel, memiliki batas usia pensiun maksimum 58 tahun. Perubahan signifikan terlihat pada jenjang Perwira Tinggi.

Berikut rincian batas usia pensiun berdasarkan revisi RUU TNI:

  • Bintara dan Tamtama: Maksimum 55 tahun
  • Perwira (Letnan Dua - Kolonel): Maksimum 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Satu: Maksimum 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Dua: Maksimum 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Tiga: Maksimum 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang Empat (Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU): Maksimum 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua tahun, masing-masing satu tahun, atas keputusan Presiden. Hal ini memungkinkan usia pensiun maksimal bagi Perwira Tinggi Bintang Empat mencapai 65 tahun.

Penjelasan lebih lanjut dari TB Hasanuddin menekankan perlunya fleksibilitas dalam hal usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, khususnya Panglima TNI. Perpanjangan masa jabatan ini, menurutnya, ditujukan untuk menjaga stabilitas kepemimpinan, terutama dalam situasi krusial seperti menjelang Pemilu. Hal ini diyakini dapat mencegah kekosongan kepemimpinan dan memastikan kelancaran jalannya pemerintahan. Dengan demikian, revisi UU TNI ini tidak hanya mengatur tentang batas usia pensiun, tetapi juga mempertimbangkan aspek strategis dan kebutuhan nasional dalam hal kepemimpinan militer.

Proses revisi UU TNI ini diharapkan dapat segera rampung dan disahkan, sehingga memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi seluruh prajurit TNI dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada negara. Kejelasan regulasi ini diyakini akan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kinerja TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.