Pleidoi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Tiga Anggota TNI Mengajukan Pembebasan

Pleidoi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Tiga Anggota TNI Mengajukan Pembebasan

Sidang Pengadilan Militer Jakarta II-08 pada Senin, 17 Maret 2025, menyaksikan pembacaan pleidoi dari tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. Ketiga terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, melalui kuasa hukum mereka, Letkol Laut (H) Hartono, memohon pembebasan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer.

Letkol Hartono secara tegas menyatakan ketidakbersalahan kliennya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut militer tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan ketiga terdakwa dalam kejahatan tersebut. Pleidoi tersebut secara sistematis membantah setiap poin dakwaan, meragukan kredibilitas saksi, dan menuntut agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang ada secara objektif dan adil. Selain pembebasan dari seluruh tuntutan, pengacara juga meminta pembebasan dari penahanan dan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka. Terakhir, ia juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

Permohonan pembebasan ini disampaikan sebagai respons atas tuntutan berat yang sebelumnya dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe. Tuntutan tersebut beragam, mulai dari hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI untuk KLK Bambang Apri Atmojo hingga empat tahun penjara dan pemecatan untuk Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang dituduh sebagai penadah mobil. Oditur Militer juga menuntut restitusi kepada keluarga korban, Ilyas Abdurrahman dan Ramli, yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah untuk masing-masing terdakwa.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan berujung pada meninggalnya seorang warga sipil. Sidang lanjutan akan menentukan nasib ketiga terdakwa, apakah mereka akan dibebaskan sesuai permohonan pleidoi atau menerima hukuman sesuai tuntutan Oditur Militer. Proses peradilan ini menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum dan transparansi, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan aparat keamanan.

Perlu diingat bahwa tuntutan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa didasarkan pada surat resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Besaran restitusi yang dibebankan mencerminkan kerugian yang diderita oleh keluarga korban, baik secara materiil maupun immateril.

Majelis hakim yang diketuai Letnan Kolonel Chk Arif Rachman akan mempelajari seluruh bukti dan argumen yang telah disampaikan sebelum memutuskan vonis. Keputusan hakim akan menjadi penentu akhir dari kasus penembakan ini dan akan berdampak signifikan bagi kehidupan ketiga terdakwa dan keluarga korban.

Ringkasan poin penting Pleidoi:

  • Pembebasan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
  • Pembebasan dari penahanan.
  • Pemulihan hak-hak terdakwa.
  • Pembebasan biaya perkara kepada negara.