CPNS dan Haknya Mendapatkan THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025

CPNS dan Haknya Mendapatkan THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025

Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, pemerintah memastikan seluruh aparatur negara, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini mencakup PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), prajurit TNI-Polri, hakim, pensiunan, dan tentu saja, CPNS. Total penerima manfaat program ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Meskipun masih dalam masa percobaan, CPNS tetap berhak atas THR dan gaji ke-13. Namun, besaran yang diterima berbeda dengan PNS definitif. Sesuai dengan Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025, CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan, yang rinciannya bervariasi tergantung sumber anggaran, yaitu APBN atau APBD. Pemerintah memastikan pemberian tunjangan ini sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan CPNS.

Berikut rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk CPNS:

Untuk CPNS dengan anggaran dari APBN:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan umum;
  • Tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Untuk CPNS dengan anggaran dari APBD:

  • 80 persen dari gaji pokok PNS;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • Tambahan penghasilan (maksimal satu bulan gaji), tergantung kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Perbedaan besaran THR dan gaji ke-13 antara CPNS dan PNS definitif merupakan bagian dari mekanisme penggajian yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Namun, pemberian tunjangan tambahan tetap diprioritaskan untuk menunjang kesejahteraan dan mencukupi kebutuhan CPNS selama masa percobaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung dan menghargai kinerja seluruh aparatur negara, tanpa terkecuali.

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR ASN, termasuk CPNS, dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu mulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk CPNS, dapat menikmati haknya secara tepat waktu guna memenuhi kebutuhan selama periode Lebaran dan persiapan tahun ajaran baru.