Revisi UU TNI: Mensesneg Bantah Kembalinya Dwifungsi ABRI

Revisi UU TNI: Mensesneg Bantah Kembalinya Dwifungsi ABRI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi tegas terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia membantah keras anggapan bahwa revisi tersebut akan menghidupkan kembali doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang telah lama dihapus. Dalam pernyataan resmi di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Jakarta, Senin (17/3/2025), Mensesneg menekankan bahwa tujuan utama revisi UU TNI adalah untuk memperkuat institusi tersebut dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks.

"Tujuan revisi ini semata-mata untuk penguatan TNI sebagai institusi negara," tegas Prasetyo. Ia meminta agar publik tidak terjebak dalam polemik yang salah kaprah, dengan menekankan pentingnya pemahaman yang cermat terhadap substansi revisi UU tersebut. Mensesneg memperingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh interpretasi yang keliru, yang dapat memicu kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat. "Jangan sampai hal-hal yang tidak termasuk dalam substansi revisi justru menjadi pusat perdebatan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa beberapa penugasan TNI yang melibatkan peran di luar pertahanan dan keamanan semata, seperti dalam penanganan bencana alam, tidak dapat diartikan sebagai kembalinya dwifungsi ABRI. Ia mencontohkan keterlibatan aktif TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam, yang merupakan bentuk sinergi antar lembaga negara dalam melindungi masyarakat. "TNI dan Polri selalu berada di garda terdepan dalam penanganan bencana. Ini bukan dwifungsi, melainkan kolaborasi untuk kepentingan bersama," jelasnya. Mensesneg menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam berbagai penugasan diluar kewenangan utamanya, hanya dilakukan jika dibutuhkan dan sesuai dengan keahlian yang dimiliki, selaras dengan kepentingan nasional.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, berkomitmen untuk memastikan revisi UU TNI tidak akan menyimpang dari tujuan utamanya, yakni penguatan institusi TNI. Ia menghimbau kepada seluruh pihak untuk mengedepankan sikap yang bertanggung jawab dan bijak dalam menanggapi proses revisi ini. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan provokatif dapat menimbulkan dampak negatif bagi stabilitas nasional dan kepercayaan publik terhadap TNI.

Berikut beberapa poin penting yang ditekankan Mensesneg:

  • Revisi UU TNI bertujuan untuk memperkuat institusi TNI, bukan menghidupkan dwifungsi ABRI.
  • Masyarakat diimbau untuk memahami substansi revisi UU TNI secara cermat dan teliti.
  • Keterlibatan TNI dalam penanganan bencana bukan merupakan dwifungsi ABRI, melainkan kolaborasi antar lembaga negara.
  • Pemerintah berkomitmen untuk memastikan revisi UU TNI tidak akan menyimpang dari tujuan utamanya.
  • Semua pihak diminta untuk bersikap bertanggung jawab dan bijak dalam menanggapi proses revisi UU TNI.

Kesimpulannya, pemerintah menegaskan bahwa revisi UU TNI semata-mata ditujukan untuk penguatan TNI sebagai institusi negara yang profesional dan modern, serta tidak akan membuka jalan bagi kembalinya doktrin dwifungsi ABRI yang telah dinyatakan tidak relevan dengan kondisi saat ini.