Aptrindo Ancam Mogok Nasional: Kebijakan Pembatasan Angkutan Lebaran 2025 Dinilai Merugikan
Aptrindo Ancam Mogok Nasional: Kebijakan Pembatasan Angkutan Lebaran 2025 Dinilai Merugikan
Ratusan perusahaan angkutan barang di Jakarta dan sekitarnya mengancam akan melakukan aksi mogok nasional. Ancaman ini dilontarkan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sebagai bentuk protes terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian yang membatasi operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. SKB yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum tersebut menetapkan larangan beroperasi selama 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Keputusan ini dinilai Aptrindo sangat merugikan dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi para pelaku usaha di sektor logistik.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aptrindo DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran yang mengumumkan rencana aksi mogok nasional yang akan berlangsung selama dua hari, yaitu Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025. Aksi ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 500 perusahaan angkutan barang, dan dipimpin oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta, Dharmawan Witanto, serta Fauzan Azim Musa sebagai koordinator aksi. Dalam surat edaran tersebut, Aptrindo secara tegas menyatakan penolakan terhadap durasi pembatasan operasional yang dianggap terlalu panjang. Alasan utama penolakan ini adalah dampak buruk yang akan dialami oleh para pekerja di sektor logistik, khususnya para sopir dan kernet truk yang akan kehilangan pendapatan selama 16 hari tersebut. Sebagian besar pekerja di sektor ini memiliki penghasilan harian, sehingga penghentian operasional selama periode tersebut akan menimbulkan kerugian finansial yang cukup besar bagi mereka dan keluarga mereka.
Dampak Ekonomi dan Sosial:
Lebih lanjut, Aptrindo menekankan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini tidak hanya merugikan para pekerja harian, tetapi juga berdampak pada seluruh rantai pasok logistik. Penundaan pengiriman barang dapat mengakibatkan kerugian bagi berbagai sektor usaha, mulai dari produsen hingga konsumen. Aptrindo meminta pemerintah untuk segera merevisi SKB tersebut dan mempertimbangkan kembali durasi pembatasan operasional angkutan barang. Mereka mengusulkan agar durasi tersebut dipersingkat atau mencari solusi alternatif yang lebih bijak dan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan. Aptrindo berharap pemerintah dapat segera merespon tuntutan ini dan membuka dialog untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Tuntutan Aptrindo:
- Revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan balik Lebaran 2025.
- Pertimbangan yang lebih matang terhadap dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan pembatasan operasional angkutan barang.
- Dialog dan solusi yang komprehensif antara pemerintah dan Aptrindo untuk mengatasi permasalahan ini.
Kegagalan pemerintah untuk merespon tuntutan Aptrindo berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk kelangkaan barang, kenaikan harga, dan gangguan pada aktivitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk segera mencari solusi yang adil dan bijaksana dalam mengatasi permasalahan ini.