Kemendag Temukan Berbagai Pelanggaran Distribusi Minyakita, Sanksi Tegas Diberlakukan
Kemendag Temukan Berbagai Pelanggaran Distribusi Minyakita, Sanksi Tegas Diberlakukan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyelesaikan pengawasan terhadap distribusi Minyakita di 23 provinsi, periode November 2024 hingga 12 Maret 2025. Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terhadap 316 pelaku usaha, mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 66 pelaku usaha, meliputi distributor dan pengecer, terbukti melanggar peraturan yang berlaku dan telah dijatuhi sanksi administratif. Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan tertulis Senin (17/3/2025), merinci berbagai modus pelanggaran yang ditemukan.
Modus pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, menunjukkan praktik-praktik yang merugikan konsumen. Beberapa di antaranya meliputi:
- Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Price Obligation (DPO): Pelaku usaha menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah. Praktik ini secara langsung merugikan daya beli masyarakat.
- Perpanjangan Rantai Distribusi: Penjualan antar-pengecer yang tidak perlu memperpanjang rantai distribusi, menyebabkan peningkatan harga hingga melebihi HET di tingkat konsumen. Hal ini menunjukan inefisiensi dan upaya manipulasi harga.
- Tidak Membatasi Penjualan: Ketiadaan pembatasan penjualan oleh pengecer menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata, menciptakan kelangkaan di beberapa wilayah dan memicu praktik penimbunan.
- Ketidaksesuaian Administrasi Usaha: Beberapa pelaku usaha terbukti tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, serta gagal memberikan data yang dibutuhkan kepada petugas pengawas. Hal ini menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
- Kemasan Tidak Sesuai Takaran: Pelanggaran serius lainnya adalah ditemukannya produk Minyakita dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label kemasan. Praktik ini merupakan penipuan yang merugikan konsumen dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Selain pengawasan terhadap pelaku usaha di lapangan, Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap produksi dan pengemasan ulang (repacker) Minyakita. Dari pemeriksaan 88 produsen dan repacker di 168 kabupaten/kota, 40 di antaranya terbukti memproduksi Minyakita dengan volume yang tidak sesuai label. Mereka dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan perbaikan di bawah pengawasan pemerintah daerah.
Sanksi yang dikenakan kepada para pelaku usaha yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Lebih jauh lagi, pelanggaran terkait label kemasan dapat berujung pada sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kemendag berharap dengan pengawasan yang ketat ini, distribusi Minyakita dapat berjalan lancar, harga tetap stabil sesuai ketentuan, dan konsumen terlindungi dari praktik-praktik curang.