Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis di Hutan Manulai: Empat Tersangka Ditangkap

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sadis di Hutan Manulai: Empat Tersangka Ditangkap

Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aprian Boru (27), warga Kabupaten Rote Ndao. Korban ditemukan tewas dengan luka parah di leher di hutan Manulai, Kota Kupang, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Empat tersangka, berinisial GB, SN, ET, dan SK, telah ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk proses hukum selanjutnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua tersangka, ET dan SK, berhasil diamankan di Kota Kupang. Informasi yang diperoleh dari kedua tersangka tersebut mengarah pada keterlibatan GB dan SN sebagai pelaku utama. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus GB dan SN di Desa Oe Ekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Sabtu, 15 Maret 2025. Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2027, menyampaikan detail penyelidikan dan penangkapan para tersangka.

Selain mengamankan empat tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, dan sebilah parang yang diduga menjadi senjata utama dalam pembunuhan tersebut. Parang tersebut ditemukan dalam kondisi berlumuran darah, sesuai dengan kondisi luka yang ditemukan pada korban.

Kronologi Penemuan Mayat:

Penemuan jenazah Aprian Boru berawal dari laporan pasangan suami istri (pasutri), MB (32) dan NRI (30), warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Saat melintas di lokasi kejadian pada sekitar pukul 10.00 WITA, mereka melihat sesosok tubuh tergeletak di pinggir jalan. Setelah memeriksa lebih dekat, mereka menemukan korban dalam kondisi mengenaskan dengan luka terbuka di leher dan berlumuran darah. Pasangan tersebut kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Alak.

Identifikasi korban dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang setelah jasadnya ditemukan. Hasil identifikasi tersebut memastikan identitas korban sebagai Aprian Boru.

Proses Hukum:

Keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yang sesuai dengan tindak pidana pembunuhan. Proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi berkomitmen untuk mengungkap motif dibalik pembunuhan sadis ini dan memastikan semua pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kasus pembunuhan sadis di Hutan Manulai ini menjadi sorotan publik dan aparat kepolisian menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam nyawa manusia.