Razia Gabungan TNI-Polri Berhasil Amankan Puluhan Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Bone
Razia Gabungan TNI-Polri Berhasil Amankan Puluhan Kendaraan dari Aksi Balap Liar di Bone
Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi lokasi operasi gabungan TNI dan Polri pada Selasa, 4 Maret 2025, dini hari. Operasi tersebut berhasil membubarkan aksi balap liar yang meresahkan warga dan mengamankan sejumlah kendaraan. Sebanyak 57 sepeda motor dan satu unit mobil jenis Brio disita petugas gabungan yang terdiri dari anggota TNI dari Koramil Cenrana dan Kepolisian Resort Bone.
Lettu Inf Andi Aryanto, Danramil Cenrana, menjelaskan kronologi operasi tersebut. “Operasi dilakukan di Dusun Panrokoe, Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana, sekitar pukul 05.30 Wita. Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan aksi balap liar yang sering terjadi usai sahur,” ungkap Danramil. Semua kendaraan yang diamankan kemudian diserahkan kepada pihak Polres Bone untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menambahkan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa khawatir akan keselamatan diri dan keamanan lingkungan akibat aksi balap liar tersebut. “Kecepatan tinggi dan manuver kendaraan yang tidak terkendali selama balap liar menimbulkan potensi kecelakaan yang membahayakan pengguna jalan lain,” jelas AKP Musmulyadi. Ia mengungkapkan rasa prihatin atas perilaku sejumlah pemuda yang mengabaikan keselamatan dan ketertiban umum.
Kepolisian memberikan imbauan tegas kepada para pemuda di wilayah hukum Polres Bone untuk menghentikan aksi balap liar. AKP Musmulyadi menyampaikan kebijakan terkait kendaraan dan pelaku balap liar yang tertangkap selama bulan Ramadan. “Kendaraan yang diamankan akan tetap berada di Polres Bone hingga setelah Idul Fitri 1446 H. Hal ini juga berlaku untuk para pelaku balap liar dan penonton yang turut serta,” tegasnya. Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan bahwa aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.
Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen TNI-Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi balap liar serupa di masa mendatang. Pihak berwajib menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian serupa agar dapat segera ditangani. Selain itu, peran serta orang tua dan tokoh masyarakat sangat penting dalam memberikan pendidikan dan bimbingan kepada generasi muda agar terhindar dari perilaku yang melanggar hukum dan membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Berikut beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dari operasi ini:
- Operasi gabungan TNI-Polri sebagai respon atas keluhan masyarakat.
- Diamankannya 57 sepeda motor dan 1 mobil.
- Pelaku balap liar terancam hukuman penjara dan denda.
- Kendaraan dan pelaku akan dilepaskan setelah Idul Fitri.
- Imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa.