Satgas Khusus Dikerahkan untuk Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Labuan Bajo
Satgas Khusus Dikerahkan untuk Memberantas Peredaran Rokok Ilegal di Labuan Bajo
Maraknya peredaran rokok ilegal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus guna mengatasi permasalahan yang berdampak signifikan terhadap penerimaan negara ini. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Beliau menekankan urgensi penindakan tegas mengingat peredaran rokok ilegal tersebut berdampak langsung pada pendapatan negara.
"Peredaran rokok ilegal ini memiliki hubungan erat dengan pendapatan negara. Jika rokok tanpa pita cukai beredar luas, maka penerimaan negara akan terganggu," tegas Bupati Endi dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2025). Untuk itu, Bupati menekankan pentingnya kerja sama yang efektif dan terkoordinasi antar instansi terkait dalam Satgas ini. Lebih lanjut, beliau menginstruksikan penyusunan jadwal bersama guna memastikan optimalisasi pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Pembentukan Satgas ini, menurut Bupati Endi, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1997 tentang Cukai. Dengan adanya tim pengawasan yang terstruktur dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat ditekan secara signifikan. Satgas ini memiliki mandat untuk segera merancang strategi sosialisasi dan pengawasan yang komprehensif untuk memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif. Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat dalam upaya memberantas rokok ilegal demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi produk ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal akan dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu preventif dan represif. Mekanisme preventif akan difokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran dan konsumsi rokok ilegal. Sementara itu, mekanisme represif akan dijalankan melalui operasi pasar dan penindakan hukum terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal.
Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menambahkan, regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 mengalokasikan 10 persen dari pajak rokok untuk kegiatan penegakan hukum. Dari alokasi tersebut, 40 persen akan digunakan untuk kegiatan pencegahan, sementara 60 persen dialokasikan untuk tindakan penindakan hukum. "Dalam pelaksanaan penegakan hukum ini, kami tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan partisipasi aktif masyarakat sangatlah krusial," ujarnya.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil Satgas ini termasuk:
- Meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan peredaran rokok ilegal.
- Menerapkan sanksi tegas kepada pelaku peredaran rokok ilegal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membeli produk rokok resmi.
- Membangun kerjasama yang kuat dengan berbagai instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
- Memantau dan mengevaluasi secara berkala efektivitas program pemberantasan rokok ilegal.
Dengan strategi yang terintegrasi dan komprehensif, diharapkan Satgas ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi perekonomian nasional.