Ancaman Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan: Himbauan Kepada Pemilik Kendaraan Bermotor

Ancaman Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan: Himbauan Kepada Pemilik Kendaraan Bermotor

Pemerintah melalui Kepolisian dan Pemerintah Daerah tengah gencar melakukan penertiban data registrasi kendaraan bermotor. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat (2), serta peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2021, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022, dan Surat Telegram Kapolda Jawa Barat Nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022. Penertiban ini berfokus pada kendaraan yang STNK-nya telah mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Konsekuensi yang dihadapi pemilik kendaraan yang lalai dalam memperpanjang STNK cukup berat, yaitu penghapusan data registrasi kendaraan dan bahkan potensi penyitaan kendaraan.

Proses penghapusan data dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebelum penghapusan data dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima peringatan terlebih dahulu. Namun, ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor akan berujung pada penghapusan data yang bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan. Data yang telah dihapus tidak memungkinkan untuk didaftarkan kembali, sehingga kendaraan tersebut secara hukum tidak lagi terdaftar dan dapat disita oleh pihak berwenang. Hal ini penting diwaspadai oleh seluruh pemilik kendaraan di Indonesia.

Pentingnya Pengecekan Mandiri Data Kendaraan

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, pemilik kendaraan diimbau untuk secara aktif melakukan pengecekan data kendaraan mereka. Khususnya bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, fasilitas pengecekan mandiri telah disediakan melalui laman resmi http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Pengecekan ini membutuhkan beberapa data penting sebagai berikut:

  • Nomor Kendaraan Bermotor (Nomor Polisi): Nomor polisi kendaraan yang akan dicek.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP/NPWP: NIK KTP untuk kendaraan pribadi, atau NPWP/NIB untuk kendaraan milik badan usaha atau instansi.
  • Nomor Rangka Kendaraan (5 Digit Terakhir): Lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.
  • Nomor Handphone: Nomor handphone yang aktif dan dapat dihubungi.
  • Alamat Email Aktif: Alamat email yang aktif, karena konfirmasi verifikasi akan dikirim melalui email.

Pastikan data yang dimasukkan akurat dan lengkap agar proses pengecekan berjalan lancar. Alamat email yang aktif sangat penting karena konfirmasi verifikasi akan dikirim ke alamat tersebut. Pemilik kendaraan wajib segera melengkapi administrasi kendaraan mereka jika ditemukan ketidaksesuaian data atau peringatan akan penghapusan data.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan dalam menjalankan peraturan lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor. Langkah-langkah penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan administrasi kendaraan mereka dan melakukan pengecekan data secara berkala guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.