Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Bekasi Picu Amarah Wali Kota dan Perawatan Dua Bayi

Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Bekasi Picu Amarah Wali Kota dan Perawatan Dua Bayi

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan kemarahannya atas insiden pemberian obat kedaluwarsa kepada dua bayi berusia delapan bulan dan satu tahun di sebuah puskesmas di wilayahnya. Insiden yang terjadi ini dinilai sebagai kelalaian fatal yang berpotensi mengancam nyawa. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Tri usai melakukan inspeksi langsung ke puskesmas yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam siaran pers pada Sabtu, 15 Maret 2025.

"Kelalaian petugas kesehatan ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan yang tidak dapat ditoleransi," ujar Tri Adhianto. "Keselamatan pasien, terutama bayi yang masih rentan, harus menjadi prioritas utama. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran petugas kesehatan untuk lebih teliti dan bertanggung jawab." Tri menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan dan penyaluran obat di seluruh puskesmas di Kota Bekasi. Ia meminta agar sistem pencatatan dan penghapusan obat kadaluarsa diubah dari sistem manual menjadi sistem yang lebih terintegrasi dan otomatis, untuk meminimalisir terjadinya kesalahan serupa di masa mendatang. Sistem digitalisasi ini diharapkan mampu memberikan pelacakan dan pengawasan yang lebih efektif terhadap masa berlaku obat.

Langkah Perbaikan dan Permintaan Maaf

Sebagai bentuk tanggung jawab, Wali Kota Tri Adhianto menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada masyarakat, khususnya keluarga dari kedua bayi yang menjadi korban kelalaian tersebut. Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya insiden serupa. "Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen obat di semua puskesmas," tegasnya. "Tidak hanya evaluasi, tetapi juga akan ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terbukti lalai." Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis kedua bayi tersebut di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi hingga mereka dinyatakan pulih sepenuhnya. Kondisi kesehatan kedua bayi kini dilaporkan terus membaik dan diperkirakan akan sembuh dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Sebelumnya, beredar laporan mengenai seorang bayi yang mengalami ruam kulit dan gatal-gatal setelah mengonsumsi obat paracetamol kedaluarsa yang diberikan usai imunisasi di Posyandu Kelurahan Jakasampurna pada Senin, 10 Maret 2025. Ibu bayi tersebut, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan bahwa anaknya mengalami demam dan kemudian diberi obat oleh petugas medis di Posyandu. Meskipun demamnya reda setelah tiga hari, ruam kulit kemudian muncul di wajah, leher, dan badan bayi tersebut. Setelah memeriksa kemasan obat, sang ibu menemukan bahwa obat tersebut sudah kedaluwarsa sejak Februari 2023. Bayi tersebut kemudian segera dilarikan ke IGD Rumah Sakit Primaya untuk mendapatkan penanganan medis. Meskipun kondisi bayi tersebut kini sudah membaik, ruam kulitnya belum sepenuhnya hilang.

Langkah Antisipasi ke Depan

Wali Kota Tri Adhianto juga menekankan pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi seluruh tenaga kesehatan di Kota Bekasi, khususnya terkait dengan prosedur penanganan obat dan pencegahan kesalahan medis. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen obat, termasuk peningkatan sistem penyimpanan dan distribusi obat, akan segera dilakukan. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas bagi seluruh warganya.

Langkah-langkah yang akan diambil pemerintah Kota Bekasi untuk mencegah kejadian serupa: * Evaluasi menyeluruh SOP di seluruh Puskesmas. * Implementasi sistem digitalisasi dalam pengelolaan obat. * Peningkatan pelatihan dan kapasitas tenaga kesehatan. * Peningkatan sistem penyimpanan dan distribusi obat. * Sanksi tegas bagi pihak yang terbukti lalai.