Kejati Sumbar Sita Bukti Dugaan Korupsi Penas Tani 2023: Kepala Dinas Perkebunan Diperiksa
Kejati Sumbar Sita Bukti Dugaan Korupsi Penas Tani 2023: Kepala Dinas Perkebunan Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada penyelenggaraan Pekan Nasional Tani dan Nelayan (Penas Tani) tahun 2023. Sebagai bagian dari proses investigasi yang sedang berjalan, Kejati Sumbar telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyitaan dokumen tersebut dilakukan setelah beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menjalani pemeriksaan intensif.
Salah satu pejabat yang telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen kepada tim penyidik adalah Kepala Dinas Perkebunan Sumbar, Febrina Tri Susilawati Putri. Ibu Febrina telah menyerahkan surat keputusan (SK) penyelenggaraan Penas Tani 2023 dan laporan realisasi anggaran terkait kegiatan tersebut. Konfirmasi dari Ibu Febrina kepada awak media membenarkan penyitaan tersebut, seraya menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan merupakan bagian dari arsip dinas yang berkaitan dengan Penas Tani 2023.
Pemeriksaan terhadap Ibu Febrina berlangsung selama dua jam pada Rabu, 12 Maret 2025. Ia sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama pada tanggal 11 Maret 2025 dikarenakan kesibukan kegiatan safari Ramadhan. Dalam pemeriksaan tersebut, Ibu Febrina menjawab sekitar 15 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Kejati Sumbar, sebagian besar pertanyaan tersebut berfokus pada alur penggunaan anggaran dan proses pelaksanaan Penas Tani 2023. Ibu Febrina juga menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan pada bulan April 2023, sehingga hanya menjalankan anggaran yang telah ditetapkan sebelum masa kepemimpinannya.
Sebelumnya, empat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Dinas Perkebunan, dan Kepala Dinas Peternakan. Pemanggilan resmi tersebut dilakukan berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mukti, pada tanggal 5 Maret 2025. Dalam surat tersebut, para kepala dinas tersebut diminta untuk hadir pada tanggal 11 Maret 2025 dan membawa dokumen yang berkaitan dengan Penas Tani 2023.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang telah dimulai sejak tanggal 23 Januari 2025 berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah dikeluarkan. Kejati Sumbar berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini secara profesional dan transparan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Penas Tani 2023.
Proses penyelidikan ini masih berlangsung dan tim penyidik Kejati Sumbar akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait. Langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Dokumen yang disita:
- Surat Keputusan (SK) Penas Tani 2023
- Laporan Realisasi Anggaran Penas Tani 2023 Dinas Perkebunan Sumbar