Revisi UU TNI: Ekspansi Tugas Militer Non-Perang dan Perpanjangan Masa Dinas Prajurit
Revisi UU TNI: Ekspansi Tugas Militer Non-Perang dan Perpanjangan Masa Dinas Prajurit
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini mencakup perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), peningkatan peran TNI dalam menghadapi ancaman siber dan peredaran narkotika, serta penyesuaian masa dinas prajurit. Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menjelaskan bahwa revisi ini akan menambah cakupan tugas OMSP dari 14 menjadi 17 poin. Perubahan ini mencakup penambahan tiga kewenangan baru yang signifikan bagi TNI.
Salah satu penambahan yang paling menonjol adalah peran TNI dalam pengamanan ruang siber nasional. TNI akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat pertahanan siber negara. Selain itu, TNI juga akan terlibat dalam penanggulangan peredaran narkotika, meskipun dengan batasan yang jelas. Hasanuddin menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam hal ini tidak akan sampai pada penegakan hukum langsung, melainkan lebih pada dukungan operasional yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden. Tiga kewenangan baru lainnya dalam OMSP yang diusulkan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan belum dipublikasikan secara rinci.
Daftar Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Sebelum Revisi (UU No. 34 Tahun 2004):
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Perubahan signifikan lainnya dalam revisi UU TNI adalah terkait masa dinas prajurit. Usulan revisi ini bertujuan untuk memperpanjang masa dinas bagi bintara dan tamtama hingga usia 58 tahun, dan bagi perwira hingga usia 60 tahun. Bahkan, terdapat kemungkinan perpanjangan hingga usia 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Perubahan ini diyakini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan TNI dan mengakomodasi kebutuhan akan keahlian dan pengalaman yang semakin kompleks.
Selain itu, revisi UU TNI juga akan mengatur secara lebih spesifik penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Kebutuhan akan keterlibatan TNI dalam berbagai sektor pemerintahan semakin meningkat, sehingga revisi ini ditujukan untuk memberikan payung hukum yang lebih jelas dan terstruktur terhadap penempatan tersebut. Proses pembahasan revisi UU TNI ini masih berlangsung dan diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang sejalan dengan perkembangan dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks dan dinamis.
Proses revisi UU TNI ini telah berlangsung sejak Selasa, 12 Maret 2025, melibatkan pembahasan intensif antara Komisi I DPR dan pemerintah. Hasil akhir dari revisi ini dinantikan sebagai langkah strategis untuk memperkuat TNI dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di masa depan.