BP Batam Percepat Pembangunan: Lahan Tidur Ditarik, Investasi Diprioritaskan
BP Batam Percepat Pembangunan: Lahan Tidur Ditarik, Investasi Diprioritaskan
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, meluncurkan kebijakan tegas untuk mengakselerasi pembangunan di Batam. Langkah tersebut difokuskan pada penarikan lahan tidur yang belum dimanfaatkan secara produktif. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi Batam dan mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.
"Keberadaan lahan tidur menghambat laju pembangunan," tegas Amsakar Achmad dalam konferensi pers pada Sabtu (15/3/2025). "Oleh karena itu, kita akan mengambil langkah tegas untuk menarik kembali lahan-lahan tersebut dan memastikannya dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang produktif." BP Batam tengah merancang Peraturan Kepala (Perka) baru yang mengatur pemanfaatan lahan secara lebih ketat. Salah satu poin penting dalam Perka tersebut adalah peningkatan persyaratan pembayaran awal bagi pemegang lahan. Saat ini, BP Batam menargetkan minimal 50 persen pembayaran awal sebagai bukti keseriusan investor.
"Kebijakan pembayaran awal minimal 50 persen ini merupakan langkah strategis untuk menyaring investor yang serius dan berkomitmen," jelas Amsakar. "Pembayaran awal yang rendah hanya menunjukkan kurangnya komitmen, sehingga lahan tersebut rawan menjadi lahan tidur." BP Batam juga akan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pemegang lahan yang hanya membayar 10 hingga 15 persen dari total nilai lahan. Lahan yang tidak menunjukkan progres pembangunan dalam jangka waktu satu hingga dua tahun akan ditarik kembali oleh BP Batam untuk selanjutnya dilelang atau dimanfaatkan untuk proyek-proyek strategis.
Kebijakan ini selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Amsakar optimistis Batam, dengan berbagai fasilitas sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), dapat melampaui target tersebut dan mencapai pertumbuhan ekonomi 9,5 hingga 10 persen. "Keunggulan Batam sebagai FTZ, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Barang Mewah (PBMn), dan bea masuk, harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menarik investasi berkualitas tinggi," tambahnya.
Sementara itu, polemik lahan mangkrak seluas 3 hektare milik PT Menteng Griya Lestari (MGL) di Perumahan Central Hills, Batam Center, kembali mencuat. Lahan tersebut telah menjadi lokasi pembuangan sampah selama tiga tahun dan menghambat rencana pembangunan masjid di perumahan tersebut. Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, menyatakan bahwa permohonan pemanfaatan lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan masjid telah diajukan, namun hingga kini belum ada respons dari pihak pengembang maupun BP Batam. Harianto berharap BP Batam segera mengambil tindakan sesuai Perka BP Batam No. 11 Tahun 2023 yang mengatur penarikan lahan mangkrak.
"Warga sangat membutuhkan masjid ini," ujar Harianto. "Keberadaan lahan mangkrak ini bukan hanya menghambat pembangunan masjid, tetapi juga menjadi masalah lingkungan karena menjadi tempat pembuangan sampah. Kami berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian kepada warga." Kasus ini menjadi contoh nyata perlunya penegakan aturan yang tegas terkait pemanfaatan lahan di Batam untuk menghindari permasalahan serupa di masa mendatang. BP Batam berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan implementasi Perka yang baru secara efektif.
Langkah-langkah yang diambil BP Batam:
- Penyusunan Perka baru terkait pemanfaatan lahan.
- Peningkatan persyaratan pembayaran awal menjadi minimal 50 persen.
- Penelusuran terhadap pemegang lahan yang pembayarannya rendah.
- Penarikan kembali lahan yang tidak dimanfaatkan dalam waktu 1-2 tahun.
- Pemanfaatan lahan yang telah ditarik untuk proyek strategis.