Preman Pasar Bogor Diringkus, Terungkap Praktik Pungli Berkedok Uang Keamanan

Preman Pasar Bogor Diringkus, Terungkap Praktik Pungli Berkedok Uang Keamanan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil meringkus seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Bogor, Jawa Barat. Pelaku, yang diketahui bernama Agus (39), tertangkap tangan melakukan aksi pemerasan terhadap para pedagang dengan dalih pengutipan uang keamanan. Penangkapan ini merupakan respon cepat aparat kepolisian atas laporan dan keluhan yang disampaikan pedagang melalui jalur pengaduan masyarakat.

Berdasarkan keterangan Kasubag Humas Polresta Bogor Kota, Iptu Eko Agus, Agus terbukti secara sistematis melakukan pungli terhadap pedagang Pasar Bogor setiap harinya. Besaran pungli yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per pedagang. Modus yang digunakan adalah dengan berdalih sebagai uang keamanan, sebuah upaya untuk mengelabui para pedagang dan menghindari kecurigaan. Uang hasil pungli tersebut, menurut pengakuan Agus, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses penangkapan Agus berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan ‘Lapor Pak Kapolres’. Laporan tersebut mendetailkan praktik pungli yang dilakukan oleh sejumlah preman di Pasar Bogor, khususnya pada rentang waktu pukul 05.00 hingga 06.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat dan melakukan razia premanisme di Pasar Bogor pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan Agus saat tengah melakukan aksinya terhadap pedagang daging ayam. Saat diinterogasi, Agus, yang juga dikenal dengan julukan Penyu, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa praktik pungli tersebut telah dilakukannya terhadap seluruh pedagang di pasar. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.240.000 yang diduga merupakan hasil pungli.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menyatakan keprihatinan atas maraknya praktik pungli yang meresahkan pedagang. Ia menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota untuk memberantas premanisme dan segala bentuk tindakan kriminalitas yang merugikan masyarakat. Keberhasilan penangkapan Agus menjadi bukti nyata responsifitas dan efektivitas langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum melalui jalur yang tersedia, guna menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bogor.

Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di Pasar Bogor untuk mencegah terjadinya pungli serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang dalam menjalankan aktivitas jual beli di pasar. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mungkin melakukan tindakan serupa untuk menghentikan perbuatannya sebelum berurusan dengan hukum.

Barang Bukti yang Disita:

  • Uang tunai Rp 2.240.000