Pencabulan terhadap Anak di Tebet: Sopir Ojek Online Ditangkap, Korban Diiming-imingi Uang

Pencabulan terhadap Anak di Tebet: Sopir Ojek Online Ditangkap, Korban Diiming-imingi Uang

Seorang sopir ojek online berinisial S (55) ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang anak laki-laki berinisial SK (8) tahun, menjadi sasaran kejahatan tersebut di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Peristiwa yang menggemparkan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Menurut keterangan ayah korban, Abdul Rahman (39), pelaku merupakan tetangga mereka. Kejadian bermula saat SK pulang setelah menunaikan salat Subuh di masjid sekitar pukul 05.00 WIB. Saat melintas di dekat kediaman pelaku, SK dipanggil oleh S yang kemudian menawarkan uang tunai sebesar Rp 10.000. Meskipun SK awalnya menolak, S memaksa dan menarik tangan anak tersebut. Setelah itu, S melakukan tindakan pencabulan terhadap SK sembari membungkam mulut korban agar tidak berteriak. Trauma yang dialami SK begitu mendalam sehingga ia tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya hingga akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada sepupunya yang lebih tua. Setelah mendengar cerita tersebut, sepupu korban kemudian memberitahu orangtua SK dan pihak keluarga bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Setelah laporan diterima, petugas kepolisian langsung bertindak cepat dan melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum. Untuk kepentingan penyelidikan, korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Hasil visum tersebut, menurut keterangan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bukti pendukung proses hukum.

Kasus pencabulan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan orang tua dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual dan perlunya sosialisasi yang intensif kepada masyarakat mengenai bahaya pelecehan seksual pada anak. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kasus kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, kepada pihak berwajib.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan terhadap para pengemudi ojek online. Apakah ada celah dalam sistem verifikasi dan latar belakang pengemudi yang memungkinkan individu dengan rekam jejak yang meragukan dapat beroperasi? Pertanyaan ini perlu dijawab dan dikaji lebih lanjut oleh pihak terkait untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

Berikut beberapa poin penting dari kronologi kejadian:

  • Korban, SK (8), dicabuli oleh tetangganya sendiri, S (55), seorang sopir ojek online.
  • Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10.000.
  • Kejadian terjadi setelah korban menunaikan salat Subuh.
  • Korban menceritakan kejadian tersebut kepada sepupunya sebelum memberitahukan orang tuanya.
  • Keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan sehari setelah kejadian.
  • Korban telah menjalani visum di RSCM.
  • Pelaku telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk lebih peduli dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman kejahatan seksual terhadap anak, serta pentingnya memberikan edukasi dan perlindungan bagi anak agar terhindar dari kekerasan dan pelecehan seksual.