Koboi Jalanan Bandung Barat Ditangkap, Ancam Mantan Kekasih dengan Senjata Api

Koboi Jalanan Bandung Barat Ditangkap, Ancam Mantan Kekasih dengan Senjata Api

Insiden koboi jalanan yang menggegerkan warga Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya menemukan titik terang. Hartono Soekwanto (53), pelaku yang menenteng senjata api dan menggedor-gedor mobil di jalan raya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Cimahi. Penangkapan Hartono dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025 setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait aksinya yang meresahkan tersebut.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025), menjelaskan kronologi kejadian. Hartono, yang mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan korban, seorang perempuan berinisial NA (29), melihat mobil yang diduga dikendarai oleh mantan kekasihnya tersebut. Didorong oleh motif yang hingga kini masih diselidiki lebih lanjut, Hartono kemudian mengejar mobil tersebut hingga berhasil menghentikannya. Dengan penuh intimidasi, Hartono mengeluarkan senjata api dan secara paksa menggedor-gedor pintu mobil korban, berupaya untuk bertemu dengan NA.

"Pelaku diamankan setelah memenuhi panggilan polisi dan menyerahkan senjata api yang digunakan saat kejadian," tegas AKBP Tri Suhartanto. Sikap kooperatif Hartono dalam proses hukum menjadi salah satu faktor yang mempermudah penyelidikan. Senjata api yang digunakan sebagai alat pengancaman turut disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, Hartono dijerat dengan pasal berlapis. Pihak kepolisian menjerat Hartono dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana terkait perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman. Kedua pasal tersebut akan diproses secara bersamaan, untuk memastikan keadilan terpenuhi bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran hukum dalam masyarakat dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban umum. Polres Cimahi berkomitmen untuk terus menyelidiki motif di balik tindakan Hartono dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kronologi Kejadian:

  1. Hartono melihat mobil yang diduga dikendarai mantan kekasihnya (NA).
  2. Hartono mengejar dan menghentikan mobil tersebut.
  3. Hartono mengeluarkan senjata api dan menggedor-gedor pintu mobil.
  4. Hartono berupaya memaksa bertemu dengan NA.
  5. Hartono ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang Diterapkan:

  • Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
  • Pasal 335 ayat 1 KUHPidana