Dugaan Penyelewengan Bansos di Desa Balaradin, Kabupaten Tegal: Warga Mengadu ke Pemda

Dugaan Penyelewengan Bansos di Desa Balaradin, Kabupaten Tegal: Warga Mengadu ke Pemda

Sejumlah warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, melaporkan dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) yang seharusnya mereka terima. Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengaku tak menerima bantuan bertahun-tahun, meskipun terdaftar sebagai penerima manfaat. Mayoritas pelapor merupakan para janda lanjut usia yang menggantungkan hidup pada bansos pemerintah.

Salah satu warga, Sutijah (60), mengungkapkan bahwa ia terakhir menerima bansos pada tahun 2021. Sejak tahun 2022 hingga 2025, ia sama sekali tidak menerima BPNT yang seharusnya mencapai Rp 600.000 setiap tiga bulan. Sutijah menduga, kartu ATM miliknya dikuasai oleh oknum tertentu yang menghambat penyaluran bansos. Hal senada disampaikan Karmini (60) dan Susilowati (42), yang juga mengaku mengalami nasib serupa dan menduga adanya penyelewengan dana bansos.

Ketiga warga tersebut, bersama beberapa warga lainnya, telah mendatangi Inspektorat dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tegal pada 13 Maret 2025, didampingi oleh Ketua Forum Peduli Masyarakat Desa Balaradin, Haji Edi. Haji Edi menyatakan bahwa masih banyak warga Desa Balaradin yang mengalami permasalahan yang sama, namun baru empat orang yang berani melaporkan kejadian ini. Mereka mengaku memiliki kartu ATM PKH, namun kartu tersebut diduga dikuasai oleh oknum desa, sehingga pencairan bansos tidak pernah sampai ke tangan mereka.

Menanggapi aduan tersebut, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal, Daryanti, menyatakan bahwa aduan tersebut akan ditindaklanjuti setelah mendapatkan disposisi dari Bupati Tegal. Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, telah melakukan pengecekan data penerima manfaat dan memastikan bahwa nama-nama pelapor terdaftar sebagai penerima bansos. Iwan Kurniawan menegaskan akan melakukan investigasi lapangan dan klarifikasi terhadap kelompok dan pendamping desa setempat untuk menyelidiki dugaan penyelewengan bansos tersebut. Ia juga menekankan pentingnya bukti penguasaan ATM bagi para penerima manfaat jika terjadi kendala dalam pencairan bansos.

Kepala Desa Balaradin, Umar Utsman, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyaluran bansos dan hanya menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Desa Balaradin, Sofyan Hutajulu, yang mengaku bahwa semua warga penerima manfaat telah menerima bansos. Sofyan memberikan penjelasan berbeda untuk setiap kasus, mengatakan bahwa ada kesalahan data, prioritas bantuan untuk janda, dan bahkan menyatakan bahwa Sutijah tidak seharusnya menerima bansos karena status pensiunan PNS suaminya. Pernyataan Sofyan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut terkait transparansi dan mekanisme penyaluran bansos di Desa Balaradin.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran bansos untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Tindak lanjut investigasi dari pihak berwenang sangat dinantikan oleh warga Desa Balaradin yang berharap agar hak mereka sebagai penerima manfaat bansos dapat terpenuhi.

Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan: * Warga Desa Balaradin, mayoritas janda, mengaku tidak menerima bansos meskipun terdaftar sebagai penerima manfaat. * Dugaan adanya oknum yang menguasai ATM bansos dan menghambat pencairan dana. * Pihak Inspektorat dan Dinsos Kabupaten Tegal akan menindaklanjuti laporan warga. * Penjelasan yang berbeda-beda dari Kepala Desa dan operator SIKS-NG Desa Balaradin mengenai penyaluran bansos. * Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.