Polda Jateng Pastikan Perlindungan Saksi dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK

Polda Jateng Pastikan Perlindungan Saksi dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK

Kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan di Jawa Tengah, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Brigadir AK, terus bergulir. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan memastikan perlindungan penuh bagi saksi kunci, termasuk ibu korban, DJ (24), yang dilaporkan mengalami intimidasi pasca kejadian. Langkah ini diambil untuk menjamin proses hukum yang transparan dan bebas dari tekanan.

Kondisi psikologis ibu korban, DJ, menjadi perhatian utama pihak kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa saat ini DJ dalam kondisi stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda stres yang berat. "Kondisi beliau normal," tegas Artanto dalam keterangan pers Jumat (14/3/2025). Namun, untuk memastikan keselamatan dan keamanan saksi, Polda Jateng telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada DJ dan saksi lainnya agar dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak manapun.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menekankan komitmen penyidik untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan objektif. "Kami memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman," ujarnya. Kolaborasi dengan LPSK merupakan langkah strategis untuk mencegah intimidasi dan memastikan integritas proses hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik kematian tragis bayi tersebut.

Langkah-langkah Investigasi yang Telah Dilakukan:

  • Ekshumasi: Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi jenazah bayi pada Kamis (6/3/2025) guna mendapatkan bukti forensik yang lebih kuat. Proses ekshumasi dipimpin langsung oleh Kombes Pol Dwi Subagio dan melibatkan tim ahli forensik untuk menganalisis penyebab kematian bayi tersebut. Hasil autopsi diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus dan mengungkap indikasi kekerasan.
  • Kronologi Kejadian: Kasus bermula pada Minggu (2/3/2025) ketika ibu korban menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil saat berbelanja. Saat kembali, ibu korban menemukan anaknya dalam kondisi mengenaskan. Bayi tersebut segera dilarikan ke rumah sakit, namun sayang nyawanya tak tertolong. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan kepada Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025.
  • Peningkatan Status Kasus: Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus melakukan investigasi secara mendalam dan menyeluruh untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dengan adanya dukungan LPSK dan komitmen Polda Jawa Tengah, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi bayi malang tersebut. Proses hukum yang transparan dan perlindungan bagi saksi merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik dalam penegakan hukum.