Petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar, Kembali Bertugas Setelah Kontrak Diperpanjang
Petugas Damkar Depok, Sandi Butar Butar, Kembali Bertugas Setelah Kontrak Diperpanjang
Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok yang sempat mengalami penghentian kontrak kerja, kini telah kembali bertugas. Setelah melewati masa ketidakpastian, Sandi telah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi kembali bekerja sejak Senin, 10 Maret 2025. Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, kepada awak media pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam perkembangannya, status kepegawaian Sandi telah ditingkatkan. Ia kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama tetap dipertahankan. Deolipa Yumara menjelaskan bahwa kepastian kembali bekerja bagi Sandi merupakan hasil dari intervensi sejumlah pihak penting. Wali Kota Depok, Supian Suri, memegang peran krusial dalam proses ini. Deolipa menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan upaya yang dilakukan oleh Wali Kota dalam memfasilitasi kembalinya Sandi bertugas.
Lebih lanjut, Deolipa juga menyebutkan peran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut memberikan dukungan. Menurut Deolipa, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyampaikan harapan agar Sandi dapat kembali bekerja setelah Wali Kota Depok terpilih dilantik. Komitmen ini, lanjut Deolipa, telah ditepati oleh baik Wali Kota Depok maupun Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, pada Kamis, 2 Januari 2025, Dinas Damkar Depok mengeluarkan surat pemberitahuan yang menyatakan tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi. Surat Keterangan Kerja bernomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 menjelaskan bahwa kontrak kerja Sandi yang telah berjalan selama lebih dari sembilan tahun, sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, tidak diperpanjang. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Tesy Haryanti.
Tesy Haryanti menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir. Meskipun demikian, Tesy menekankan bahwa surat tersebut merupakan pemberitahuan tidak perpanjangan kontrak, bukan pemecatan. Dengan demikian, proses kembalinya Sandi dapat dipahami sebagai hasil dari berbagai upaya dan intervensi, serta merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerjanya di masa lalu.
Proses ini menyoroti pentingnya komunikasi yang transparan dan efektif antara instansi pemerintah dan para pegawainya, serta peran penting dari kepemimpinan daerah dalam memastikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ASN.