MPR Dukung Langkah Kapolri Tangani Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada
MPR Dukung Langkah Kapolri Tangani Kasus Pelecehan Seksual Eks Kapolres Ngada
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Pernyataan dukungan ini disampaikan Muzani di Gedung Nusantara V, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 14 Maret 2025, merespon serangkaian pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, termasuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan Fajar.
Muzani menegaskan keyakinan bahwa Kapolri memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan disiplin dan hukum di internal kepolisian. "Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sigit Prabowo tahu apa yang harus dilakukan untuk menertibkan anak buahnya," tegas Muzani. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Kapolri dalam menangani kasus ini mendapat dukungan penuh dari MPR. Sikap mendukung ini disampaikan Muzani dengan lugas, "Apa yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, beliau yang tahu terhadap kopsnya, karena itu baik, baik dan baik. Dan apa yang dilakukan oleh beliau, kami senang dan dukung." Dukungan ini menunjukkan komitmen MPR dalam memberantas tindakan pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian dan melindungi korban kekerasan seksual.
Sementara itu, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai kejahatan yang dilakukan oleh Fajar. Trunoyudo menjelaskan bahwa Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. "Ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur, sebanyak tiga orang. Dan satu orang usia dewasa," ungkap Trunoyudo. Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan video tindakan asusila terhadap anak di sebuah situs porno oleh otoritas Australia. Video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh Fajar sendiri, yang memperlihatkan aksi pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap korban.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta KUHP. Pasal-pasal yang disangkakan terhadap Fajar antara lain:
- Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Pasal 55 dan 56 KUHP
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, khususnya dalam tubuh aparat penegak hukum sendiri. Dukungan MPR terhadap langkah Kapolri diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi para korban.