Polisi Imbau Warga Laporkan Surat Edaran Permintaan THR Ilegal
Polisi Imbau Warga Laporkan Surat Edaran Permintaan THR Ilegal
Beredarnya surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pengurus RW di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat, yang viral di media sosial, telah mendapatkan atensi serius dari pihak kepolisian. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. Langkah ini diambil sebagai respon atas keresahan yang ditimbulkan oleh adanya surat edaran yang meminta THR kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan surat edaran permintaan THR yang mencurigakan. Informasi ini akan ditindaklanjuti untuk memastikan penegakan hukum dan mencegah praktik-praktik ilegal serupa," tegas Kompol Kukuh Islami dalam konfirmasi pada Jumat (14/3/2025). Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua RW yang menerbitkan surat edaran tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa ketua RW tersebut telah menarik kembali surat edaran yang telah disebarluaskan.
Lebih lanjut, Kompol Kukuh menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan ketua RW, tidak ada nominal THR spesifik yang dimintanya. "Dari hasil interogasi, ketua RW tersebut menyatakan tidak menetapkan nominal tertentu dalam surat edaran permintaan THR," ungkap Kompol Kukuh. Meskipun demikian, tindakan ketua RW tersebut tetap dianggap melanggar norma dan aturan yang berlaku. Langkah penarikan surat edaran tersebut dinilai sebagai upaya perbaikan, namun tidak serta merta menghapuskan potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
Viral di media sosial, surat edaran tersebut awalnya diunggah oleh akun @jakbarviral. Isi surat tersebut berisi permintaan THR kepada para pengusaha yang memanfaatkan lahan parkir di wilayah tersebut. Surat edaran yang dilengkapi dengan kop dan stempel resmi pengurus RW itu berbunyi: "Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami." Unggahan tersebut kemudian menjadi pemicu reaksi publik dan mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lingkungan masyarakat. Permintaan THR secara paksa kepada perusahaan jelas melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan. Oleh karena itu, langkah kepolisian untuk meminta masyarakat melaporkan adanya praktik serupa patut diapresiasi dan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penggalangan dana di lingkungan RW harus dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan dengan cara memaksa atau mengeluarkan surat edaran yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian masih belum dijelaskan secara rinci. Namun, dengan adanya imbauan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap temuan surat edaran sejenis, maka diharapkan akan tercipta efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan hal serupa di masa mendatang. Proses hukum akan tetap berjalan, sesuai dengan bukti dan temuan yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Berikut poin penting terkait kasus ini:
- Surat edaran permintaan THR viral di media sosial.
- Polisi telah memeriksa ketua RW yang menerbitkan surat edaran.
- Surat edaran telah ditarik kembali oleh pihak RW.
- Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan serupa.
- Tidak ada nominal THR spesifik yang ditetapkan dalam surat edaran.
- Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana masyarakat.