Konflik Tetangga Berujung Damai: Penembakan Bocah di Ponorogo oleh Pemilik Kolam Lele

Konflik Tetangga Berujung Damai: Penembakan Bocah di Ponorogo oleh Pemilik Kolam Lele

Sebuah insiden penembakan yang melibatkan seorang pemilik kolam lele dan seorang bocah di Desa Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menemukan titik terang. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, ini melibatkan Sumanto, pemilik kolam, dan Alif (12), seorang bocah yang merupakan tetangganya. Insiden bermula dari aksi memancing ikan lele yang dilakukan Alif bersama empat temannya di kolam milik Sumanto. Merasa terganggu, Sumanto lantas melepaskan tembakan dari senapan anginnya secara acak ke arah kolam.

Akibatnya, Alif terkena tembakan di lengan kirinya. Suara tembakan membuat anak-anak tersebut berlarian, dan Alif baru menyadari cedera yang dialaminya ketika sudah berada di tengah jalan. Proyektil senapan angin bersarang di lengannya dan membutuhkan tindakan operasi untuk mengangkatnya. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib, Polsek Siman, yang kemudian melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan pelaku. Meskipun pelaku mengaku kesal, tindakannya yang menggunakan senjata api mengakibatkan cedera serius pada korban.

Namun, penyelesaian kasus ini mengedepankan jalur restorative justice. Kepolisian Resor Ponorogo, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Hidajanto, menyatakan bahwa kasus tersebut dihentikan setelah keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatan damai. Keinginan kuat dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini. Keluarga korban menyatakan tidak keberatan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum, membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, Sumanto bertanggung jawab atas seluruh biaya pengobatan Alif, meliputi biaya operasi dan perawatan jalan. Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua pihak, menandai berakhirnya konflik dan mengedepankan nilai-nilai perdamaian dalam masyarakat. Proses restorative justice ini menekankan pada rekonsiliasi dan penyelesaian konflik secara damai, di mana pihak-pihak yang terlibat dapat menemukan jalan tengah dan memperbaiki hubungan yang rusak. Dengan demikian, kasus penembakan ini tidak hanya berakhir dengan damai, tetapi juga memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik secara konstruktif di tingkat masyarakat.

Kronologi Peristiwa:

  • Selasa, 11 Maret 2025: Alif dan teman-temannya memancing di kolam lele milik Sumanto.
  • Selasa, 11 Maret 2025: Sumanto menembakkan senapan angin secara acak ke arah kolam.
  • Selasa, 11 Maret 2025: Alif terluka akibat tembakan di lengan kirinya.
  • Rabu, 12 Maret 2025: Kasus dilaporkan ke Polsek Siman.
  • Jumat, 14 Maret 2025: Kesepakatan damai tercapai antara kedua belah pihak.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana pendekatan restorative justice dapat efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak-anak.