Indonesia Airlines: Kementerian Perhubungan Belum Terima Pengajuan Izin Operasional

Indonesia Airlines: Kementerian Perhubungan Belum Terima Pengajuan Izin Operasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan belum menerima pengajuan izin operasional dari Indonesia Airlines Group (INA), maskapai baru yang belakangan menjadi perbincangan hangat di industri penerbangan nasional. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan dikonfirmasi oleh pejabat Kementerian Perhubungan lainnya. Ketiadaan pengajuan resmi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan INA untuk beroperasi, mengingat persyaratan operasional yang ketat di Indonesia.

"Hingga saat ini, kami belum menerima dokumen resmi terkait permohonan izin pendirian dan pengoperasian maskapai tersebut," tegas Menteri Perhubungan dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat lalu. Penjelasan ini sekaligus membantah spekulasi yang beredar mengenai kesiapan operasional INA yang telah memenuhi semua persyaratan izin dari Kemenhub. Pihak Kemenhub menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi semua maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, yang beroperasi di Indonesia.

Proses perizinan maskapai penerbangan di Indonesia diatur secara rinci dan terukur dalam beberapa peraturan menteri perhubungan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Peraturan tersebut mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebelum memulai operasi. Selain itu, maskapai juga diharuskan untuk memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Persyaratan AOC diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022, yang merujuk pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Proses perolehan AOC mencakup pemeriksaan yang ketat terhadap aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, meliputi kelayakan pesawat udara, kompetensi awak pesawat, sistem manajemen keselamatan, serta infrastruktur pendukung operasional. Ketidakhadiran pengajuan izin dari Indonesia Airlines, menurut pihak Kemenhub, mengindikasikan bahwa maskapai tersebut belum menyelesaikan persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang diamanatkan dalam peraturan tersebut. Hal ini menjadi catatan penting bagi calon operator maskapai penerbangan di Indonesia untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum mengumumkan rencana operasional secara publik.

INA sendiri, yang didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan Singapura yang bergerak di bidang energi, pertanian, dan aviasi, telah menyatakan fokusnya pada rute internasional dengan konsep penerbangan premium. Meskipun model bisnis ini cukup menarik, kepatuhan terhadap peraturan dan perizinan penerbangan di Indonesia tetap menjadi hal yang krusial. Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia dan akan terus menjalankan proses perizinan secara transparan dan akuntabel.

Terkait rencana operasional Indonesia Airlines, Kemenhub akan terus memantau dan menunggu pengajuan resmi dari pihak maskapai. Proses ini akan berlangsung sesuai dengan regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan, dengan prioritas utama pada aspek keselamatan dan keamanan penerbangan sipil di Indonesia. Kemenhub berharap agar Indonesia Airlines, atau maskapai lainnya, akan selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi yang ada sebelum memulai kegiatan operasional.

Berikut ringkasan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap maskapai penerbangan di Indonesia:

  • Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal (sesuai Permenhub PM 35 Tahun 2021)
  • Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) (sesuai Permenhub PM 33 Tahun 2022 dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119)
  • Pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.