Puasa dan Kebersihan: Hukum Memotong Kuku dalam Perspektif Fiqih
Puasa dan Kebersihan: Hukum Memotong Kuku dalam Perspektif Fiqih
Menjaga kebersihan diri merupakan ajaran penting dalam Islam, yang selaras dengan tuntutan kesehatan dan kesucian. Salah satu aspek kebersihan yang kerap dipertanyakan kaitannya dengan ibadah puasa adalah pemotongan kuku. Apakah tindakan ini membatalkan puasa? Pertanyaan ini telah dikaji secara mendalam oleh para ulama, dan jawabannya didasarkan pada pemahaman mendalam tentang hukum fiqih dan hadits Nabi Muhammad SAW.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa memotong kuku tidak membatalkan puasa. Tindakan ini tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang secara eksplisit dinyatakan membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau melakukan hubungan intim. Buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, misalnya, menegaskan hal ini. Pemotongan kuku tidak dianggap sebagai memasukkan sesuatu ke dalam tubuh atau tindakan yang secara inheren dapat menghilangkan esensi ibadah puasa.
Lebih jauh lagi, pemotongan kuku bahkan memiliki landasan dalam sunnah Nabi SAW. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA menyebutkan lima perkara yang termasuk fitrah, salah satunya adalah taqlimul athfar (memotong kuku). Hadits ini menunjukkan anjuran Nabi SAW untuk menjaga kebersihan tubuh, termasuk memotong kuku, sebagai bagian dari fitrah manusia yang alami dan dianjurkan.
Penjelasan lebih lanjut tentang hadits ini diberikan oleh ahli tafsir Baidhawi yang mengaitkannya dengan amalan sunnah para nabi sebelumnya. Menjaga kebersihan tubuh, termasuk memotong kuku, menjadi manifestasi dari upaya menjaga kesucian dan kesempurnaan diri dalam menjalankan ibadah.
Selain aspek kebersihan, pemotongan kuku juga memiliki manfaat praktis dalam ibadah. Kuku yang panjang dapat menjadi sarang kuman dan kotoran, yang dapat menghambat terserapnya air wudhu dengan sempurna. Hal ini penting mengingat wudhu merupakan syarat sah untuk melaksanakan shalat, salah satu rukun Islam.
Sunnah dan Tata Cara Memotong Kuku:
Beberapa sunnah terkait pemotongan kuku yang dianjurkan untuk dipertimbangkan:
- Waktu Terbaik: Riwayat Abu Hurairah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memotong kukunya pada hari Jumat sebelum sholat Jumat. Namun, beberapa pendapat lain menyebutkan hari Kamis dan Jumat pagi, bahkan ada yang menganjurkan hari Senin (menurut mazhab Syafi'i).
- Urutan Memotong Kuku: Mazhab Syafi'i menganjurkan urutan tertentu dalam memotong kuku, yaitu dimulai dari telunjuk tangan kanan hingga kelingking, kemudian ibu jari kanan, dilanjutkan dengan tangan kiri, dan terakhir kaki kanan dan kiri secara berurutan. Urutan ini lebih merupakan anjuran dan tidak bersifat wajib.
- Batas Waktu: Hadits riwayat Anas bin Malik RA menyebutkan anjuran untuk tidak membiarkan kuku tumbuh lebih dari 40 hari. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan kesehatan.
Kesimpulannya, memotong kuku saat berpuasa diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kesucian diri. Tindakan ini tidak membatalkan puasa dan memiliki landasan yang kuat dalam sunnah Nabi SAW. Memahami sunnah dan tata cara memotong kuku dapat menambah nilai ibadah dan memperkaya pemahaman kita tentang ajaran Islam yang komprehensif.