Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar ke Singapura

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal ke Singapura

Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar menuju Singapura. Aksi penyelundupan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan kejelian petugas dalam mendeteksi pengiriman yang mencurigakan melalui sebuah perusahaan ekspedisi di Ruko Mega Legenda, Batam Kota. Modus yang digunakan para pelaku terbilang licik; ribuan batang rokok berbagai merek terkemas rapi di dalam kemasan makanan ringan, disamarkan sebagai pengiriman biasa.

Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas penyelundupan. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan pemeriksaan di perusahaan ekspedisi tersebut. Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan beberapa dus berisi makanan ringan dengan berat dan kemasan yang tidak lazim. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, terungkaplah isi sebenarnya dari dus-dus tersebut: sebanyak 30 dus berisi 153.272 batang rokok berbagai merek, antara lain Surya, Marlboro, dan Sampoerna menthol.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa rokok-rokok tersebut dikemas secara terselubung dalam upaya untuk mengelabui petugas bea cukai. Para pelaku menggunakan dokumen palsu yang menyatakan isi kiriman sebagai makanan ringan. Ini merupakan upaya yang sistematis untuk menghindari pengawasan dan penindakan hukum.

Lebih lanjut, AKBP Ruslaeni mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Dua orang pelaku telah diamankan dan mengaku telah melakukan pengiriman ilegal sebanyak empat kali sebelumnya. Kepolisian saat ini tengah mendalami keterangan kedua pelaku untuk mengidentifikasi anggota jaringan lainnya dan mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain.

Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, mengingat nilai rokok yang diselundupkan mencapai Rp1,5 miliar. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal Undang-Undang Kepabeanan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan barang ilegal dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk melindungi perekonomian negara.

Rincian Barang Bukti:

  • Jenis Rokok: Surya, Marlboro, Sampoerna Menthol
  • Jumlah Rokok: 153.272 batang
  • Kemasan: 30 dus, disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan
  • Nilai Pasar: Rp1,5 miliar
  • Kerugian Negara: Ditaksir Rp1,6 miliar

Kasus ini menjadi bukti komitmen Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi kepentingan negara. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang lebih intensif akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan serupa di masa mendatang.