Desakan DPR untuk Pemecatan Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba

Desakan DPR untuk Pemecatan Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Narkoba

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Dasco dengan tegas menyatakan bahwa selain proses hukum pidana yang tengah berjalan, Fajar juga harus dipecat dari Korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14 Maret 2025).

Dasco menegaskan bahwa tindakan Fajar merupakan pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Ia menekankan pentingnya memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. DPR, lanjut Dasco, mempercayai langkah-langkah yang telah diambil Kapolri dalam menangani kasus ini dan tidak akan memanggil Jenderal Sigit untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dasco menilai tindakan Kapolri sudah tepat dan sesuai prosedur dalam merespon kasus yang telah mencoreng citra institusi Polri ini. Menurutnya, hukuman berat harus dijatuhkan kepada AKBP Fajar apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini bermula dari laporan otoritas Australia terkait video asusila yang diunggah ke situs porno di Australia. Video tersebut menampilkan tindakan pencabulan yang dilakukan Fajar terhadap seorang anak di bawah umur. Proses penelusuran oleh otoritas Australia mengarah pada lokasi pembuatan video di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, yang selanjutnya menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan intensif.

Penyelidikan yang melibatkan Tim Divisi Propam Mabes Polri dimulai pada Kamis (23 Januari 2025) di Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat AKBP Fajar bertugas. Setelah melakukan penyelidikan, Fajar akhirnya ditangkap pada Kamis (20 Februari 2025) dan dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lebih lanjut terungkap bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa (11 Juni 2024) di sebuah hotel di Kota Kupang. Fajar memesan kamar hotel dengan identitasnya sendiri dan menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk menghadirkan korban anak di bawah umur. Perempuan tersebut menerima bayaran sebesar Rp 3 juta dari Fajar. Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban, Fajar juga merekam perbuatannya dan mengunggahnya ke situs porno internasional. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat meresahkan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan urgensi penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, khususnya terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Tindakan Fajar bukan hanya merusak nama baik Polri, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan dengan adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Langkah tegas yang diambil oleh Kapolri dan desakan DPR ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memberikan jaminan perlindungan bagi anak-anak dari kejahatan seksual.