KSPSI Berupaya Mitigasi Dampak Restrukturisasi Industri Sepatu, Jamin Hak Pekerja Terdampak
KSPSI Berupaya Mitigasi Dampak Restrukturisasi Industri Sepatu, Jamin Hak Pekerja Terdampak
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) aktif merespon dinamika terkini di sektor industri alas kaki Indonesia, khususnya menyikapi isu penyesuaian jumlah pekerja di beberapa perusahaan. Beredarnya informasi mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di beberapa pabrik sepatu, terutama PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh, telah dibantah oleh Ketua Umum KSPSI, Andi Gani Nena Wea. Andi Gani menjelaskan bahwa sebagian besar pengurangan jumlah pekerja bukanlah PHK, melainkan program pensiun dini yang ditawarkan secara sukarela kepada sekitar 700-800 karyawan kedua perusahaan tersebut.
"Informasi yang beredar mengenai PHK massal di dua perusahaan sepatu tersebut tidak sepenuhnya akurat," tegas Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025). "Program pensiun dini yang ditawarkan bersifat sukarela, tanpa paksaan dari perusahaan." Ia juga membantah isu relokasi pabrik ke Jawa Tengah sebagai upaya menekan biaya tenaga kerja, menegaskan bahwa kedua perusahaan tetap beroperasi di lokasi semula dan bahkan tengah merencanakan ekspansi bisnis ke wilayah lain.
Sebagai bentuk komitmen KSPSI dalam melindungi hak-hak pekerja, organisasi buruh ini telah proaktif menjalin kerjasama dengan sejumlah perusahaan lain untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak penyesuaian jumlah karyawan tersebut. Salah satu perusahaan yang telah menyatakan kesiapannya adalah PT Tah Sung Hung, sebuah perusahaan sepatu asal Taiwan yang menawarkan sekitar 25.000 lowongan pekerjaan, terbuka bagi mantan pekerja PT Victory Ching Luh dan PT Adis Dimension Footwear.
"Kami telah berhasil menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Tah Sung Hung, untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak," jelas Andi Gani. "Mereka bersedia menerima para pekerja karena berada di industri yang sama." Lebih lanjut, KSPSI juga menyediakan program dukungan berupa tempat tinggal sementara selama tiga bulan bagi para pekerja yang harus berpindah tempat kerja, untuk membantu mereka beradaptasi dengan lingkungan baru.
Di sisi lain, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit KSPSI, Roy Jinto Ferianto, mengungkapkan bahwa peningkatan kasus penyesuaian jumlah pekerja menjelang Lebaran juga dipengaruhi oleh perlambatan ekonomi global dan masuknya produk-produk legal murah serta barang ilegal ke pasar Indonesia. Hal ini menekan daya saing industri tekstil dan alas kaki dalam negeri.
"Perlambatan ekonomi global berdampak pada daya beli masyarakat, yang selanjutnya mempengaruhi produksi dan keberlangsungan tenaga kerja di sektor ini," ujar Roy Jinto. Sementara itu, kasus kebangkrutan PT Danbi Internasional, produsen bulu mata asal Garut yang dinyatakan pailit pada 19 Februari 2025, menjadi sorotan tersendiri. Sebanyak 2.100 pekerja kehilangan pekerjaan dengan status dan hak-hak yang belum jelas. KSPSI berkomitmen untuk mengawal hak-hak pekerja PT Danbi Internasional agar mereka memperoleh haknya sesuai hukum, termasuk pesangon dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah perlu berperan aktif dalam memastikan terpenuhinya hak-hak para pekerja yang terdampak," tegas Roy Jinto. KSPSI terus berupaya mencari solusi komprehensif, tidak hanya untuk membantu para pekerja mendapatkan pekerjaan baru, namun juga memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-langkah konkret yang dilakukan KSPSI:
- Menjalin kerjasama dengan perusahaan lain untuk menyerap tenaga kerja terdampak.
- Menyediakan tempat tinggal sementara bagi pekerja yang harus berpindah tempat kerja.
- Mengawal hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan JHT.
- Memantau situasi industri dan mengadvokasi kepentingan pekerja.