Eks Jubir KPK Bela Tersangka Korupsi: YLBHI Sorot Etik dan Konflik Kepentingan

Eks Jubir KPK Bela Tersangka Korupsi: YLBHI Sorot Etik dan Konflik Kepentingan

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik tajam terhadap keputusan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang menjadi kuasa hukum bagi Hasto Kristiyanto, tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menilai langkah Febri tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar kode etik profesi advokat. Isnur menekankan bahwa tindakan Febri membela seorang yang diduga terlibat dalam pelemahan KPK, bertentangan dengan rekam jejaknya sebagai mantan insan KPK yang vokal menyuarakan integritas dan pemberantasan korupsi.

"Keputusan Febri Diansyah untuk membela Hasto Kristiyanto menimbulkan pertanyaan serius terkait konflik kepentingan dan etika profesi," ujar Isnur dalam keterangannya. "Sebagai mantan Jubir KPK yang pernah lantang menyoroti upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah, langkah ini dinilai kontradiktif dan berpotensi merusak kredibilitas lembaga advokat." Isnur menambahkan bahwa peran Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dalam revisi UU KPK tahun 2019, yang dianggap banyak pihak sebagai upaya pelemahan KPK, menjadi sorotan utama dalam kritik ini. YLBHI menilai tindakan Febri mengabaikan fakta tersebut dan tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Isnur merinci beberapa poin penting yang menjadi dasar kritik YLBHI terhadap tindakan Febri Diansyah. Berikut poin-poin tersebut:

  • Konflik Kepentingan: Peran Febri sebagai mantan Jubir KPK yang pernah berjuang melawan korupsi, kini bertolak belakang dengan posisinya sebagai pengacara tersangka korupsi yang diduga terlibat dalam pelemahan KPK.
  • Pelanggaran Kode Etik: Tindakan Febri dianggap melanggar kode etik profesi advokat karena potensi konflik kepentingan dan kurangnya kepekaan terhadap dampak negatif dari tindakannya tersebut.
  • Inkonsistensi Sikap: Sikap Febri yang dulu lantang mengkritik pelemahan KPK, kini justru membela pihak yang diduga terlibat dalam pelemahan tersebut, dinilai sebagai inkonsistensi yang memprihatinkan.
  • Dampak Negatif: Tindakan Febri berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto sendiri melibatkan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut. YLBHI berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi para profesional hukum dalam menjaga integritas dan etika profesi, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi.

YLBHI mendesak agar masyarakat tetap kritis dalam mengawasi proses penegakan hukum dan memastikan agar kasus ini diproses secara transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan independensi lembaga penegak hukum agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.