Sidak Minyakita di Depok Ungkap Praktik Curang: Takaran Berkurang, Harga Melebihi HET
Sidak Minyakita di Depok Ungkap Praktik Curang: Takaran Berkurang, Harga Melebihi HET
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, memimpin inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok pada Kamis, 13 Maret 2025. Sidak yang melibatkan tim dari UPT Metrologi Legal Depok, Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras, dan Dandim 05/08 Depok Kolonel Infanteri Iman Widhiarto ini difokuskan pada pengecekan ketersediaan dan kualitas minyak goreng Minyakita. Hasilnya mengejutkan: ditemukan indikasi kecurangan berupa pengurangan takaran dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari empat kemasan Minyakita yang dibeli secara acak dari pedagang di pasar, dua kemasan botol berukuran satu liter terbukti memiliki volume yang lebih rendah dari yang tertera pada label. Sebuah kemasan produksi PT Borneo Mitra Bersama Sejati hanya berisi 700 ml, sementara kemasan lain dari PT Navyta Nabati Indonesia hanya berisi 800 ml. Kedua kemasan Minyakita dalam kemasan pouch yang diperiksa, dari distributor berbeda, masih sesuai dengan takaran yang tertera. Ketidaksesuaian takaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, mengingat kemasan botol tersebut juga tidak mencantumkan ukuran volume di label.
Selain masalah takaran, sidak juga mengungkap penjualan Minyakita dengan harga di atas HET. Minyakita kemasan botol terpantau dijual dengan harga Rp 17.500 hingga Rp 19.000 per liter, sementara HET yang ditetapkan adalah Rp 15.700. Seorang pedagang, Ester (44), menjelaskan bahwa ia menjual Minyakita seharga Rp 18.000 karena harga beli dari agen sudah tinggi (Rp 17.000). Fenomena ini menunjukkan adanya potensi manipulasi harga di sepanjang rantai distribusi.
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kota Depok mengambil langkah tegas. Chandra Rahmansyah menginstruksikan penarikan seluruh Minyakita kemasan botol dari peredaran di Pasar Sukatani. Proses penarikan akan dilakukan dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku untuk meminimalisir kerugian konsumen. Lebih lanjut, Pemkot Depok berencana mengambil langkah hukum terhadap distributor yang terbukti melakukan pengurangan takaran. Pemerintah Kota Depok menyadari bahwa tindakan ini membutuhkan pertimbangan matang, mengingat para pedagang pengecer juga merupakan korban dari praktik curang distributor.
Sebagai upaya preventif, Pemkot Depok akan menggelar operasi pasar dan berkoordinasi dengan kepala UPT pasar untuk memastikan harga jual Minyakita dan komoditas lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari praktik curang dan memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga dan kualitas yang sesuai standar.
Berikut poin-poin penting temuan sidak: * Dua dari empat kemasan Minyakita botol berukuran 1 liter terbukti memiliki volume kurang dari 1 liter (700 ml dan 800 ml). * Minyakita kemasan botol dijual melebihi HET (Rp 17.500 - Rp 19.000, sementara HET Rp 15.700). * Kemasan botol Minyakita tidak mencantumkan ukuran volume pada label. * Pemkot Depok akan menarik seluruh Minyakita kemasan botol dari pasaran. * Pemkot Depok akan menindak secara hukum distributor yang terlibat dalam praktik curang. * Pemkot Depok akan menggelar operasi pasar untuk pengawasan harga.