Remaja Difabel Bakar Tiga Gerbong KA di Stasiun Tugu: Motif Sakit Hati Akibat Penurunan Berulang
Remaja Difabel Bakar Tiga Gerbong KA di Stasiun Tugu: Motif Sakit Hati Akibat Penurunan Berulang
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah mengamankan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial M sebagai tersangka pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta. Peristiwa yang menggemparkan tersebut telah memicu investigasi mendalam oleh pihak berwajib, yang akhirnya mengungkap latar belakang aksi tersebut. Yang mengejutkan, tersangka diketahui merupakan penyandang disabilitas sensorik, sebuah fakta yang menambah kompleksitas kasus ini.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini menghadapi tantangan tersendiri mengingat kondisi tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriadi, menjelaskan bahwa tim penyidik dibantu oleh juru bahasa isyarat dalam proses interogasi. Proses pemeriksaan yang membutuhkan ketelitian dan kesabaran ekstra ini akhirnya berhasil mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut. Berbeda dari spekulasi awal, motif pembakaran tidak didasari oleh tindakan terorisme atau dendam pribadi yang luas, melainkan muncul dari akumulasi kekecewaan dan rasa sakit hati yang dialami tersangka.
Hasil investigasi mengungkapkan bahwa M sering kali diturunkan dari kereta api oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) karena kedapatan tidak memiliki tiket. Bukan hanya sekali atau dua kali, melainkan sebanyak sembilan kali sejak tahun 2023. Pengalaman pahit tersebut terakumulasi dan memicu reaksi emosional yang berujung pada tindakan destruktif yang merugikan banyak pihak.
"Tersangka memang penyandang disabilitas sensorik, sehingga membutuhkan juru bahasa isyarat dalam proses pemeriksaan," ungkap Kombes Pol. FX Endriadi dalam keterangan pers. "Dari keterangan yang berhasil kami peroleh, tersangka merasa sangat sakit hati karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket." Penjelasan tersebut menegaskan bahwa aksi pembakaran gerbong kereta api merupakan puncak dari serangkaian peristiwa yang berdampak signifikan pada kondisi psikologis tersangka.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Perkeretaapian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut antara lain:
- Pasal 180 junto Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- Pasal 187 KUHP
- Pasal 188 KUHP
- Pasal 406 KUHP
Selain itu, Polda DIY juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk menilai kondisi mentalnya dan kemungkinan adanya faktor-faktor lain yang mempengaruhi tindakannya. Proses ini dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kasus pembakaran gerbong kereta api di Stasiun Tugu.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun instansi terkait, untuk memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Pentingnya penyelesaian konflik secara proporsional dan upaya pencegahan sebelum tindakan ekstrem terjadi, menjadi pelajaran berharga dari peristiwa ini. Selanjutnya, pihak KAI juga perlu mengevaluasi prosedur penanganan penumpang yang tidak memiliki tiket untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.