Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran: Menteri Agama dan Gubernur DKI Jakarta Tegas Beri Sanksi
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran: Menteri Agama dan Gubernur DKI Jakarta Tegas Beri Sanksi
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan mudik. Larangan ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan disiplin dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Menag Umar menekankan pentingnya penggunaan fasilitas negara sesuai peruntukannya, mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dijaga dan digunakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan.
"Momentum Lebaran ini hendaknya menjadi pengingat bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan disiplin dalam penggunaan fasilitas negara," tegas Menag Umar. Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan pribadi merupakan alternatif yang lebih tepat untuk kegiatan mudik Lebaran. Menag Umar bahkan mencontohkan kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang sangat hati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, bahkan sampai mematikan lampu kantor ketika anaknya datang dengan urusan pribadi. Hal ini menjadi contoh teladan bagi para pejabat negara dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.
Lebih lanjut, aturan penggunaan kendaraan dinas telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Peraturan tersebut secara tegas membatasi penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, hanya pada hari kerja, dan hanya di dalam kota. Pengecualian penggunaan ke luar kota hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
Hal senada juga ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tidak diperbolehkan sama sekali. Bagi siapa pun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran," tegas Pramono Anung. Lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini. Rincian sanksi tersebut saat ini masih dalam proses perumusan.
Kedua pemimpin daerah tersebut sepakat bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien, serta untuk menegakkan disiplin di lingkungan ASN. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang dapat berakibat pada sanksi administratif. Dengan ditegaskannya larangan ini, diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan tanggung jawab yang lebih besar bagi para ASN dalam penggunaan fasilitas negara.
Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas operasional berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005:
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
- Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
- Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Dengan adanya penegasan larangan ini, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas dan menjamin penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab.