Mantan Kapolres Ngada Dijerat Kasus Asusila dan Narkoba, Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu
Mantan Kapolres Ngada Dijerat Kasus Asusila dan Narkoba, Polri Tegaskan Tak Pandang Bulu
Proses hukum terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang tersandung kasus pencabulan anak dan penyalahgunaan narkoba, terus bergulir. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi komitmen Polri dalam menangani kasus ini, yang dinilai telah mencoreng citra institusi. Fajar kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri, menghadapi ancaman pidana berat dan sanksi etik berupa pemecatan. Kasus ini diawali dengan laporan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan kemudian berlanjut, melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang melakukan tes urine terhadap Fajar dan hasilnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara simultan melibatkan berbagai pihak. Ditreskrimum Polda NTT, dengan asistensi Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)-PPO Bareskrim Polri, menangani kasus pidana, sementara Divpropam menangani pelanggaran etik. Fajar telah ditempatkan dalam pengamanan khusus sejak 24 Februari 2025 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan pada Senin, 17 Maret 2025. Terhadap kasus pidana, Fajar dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman yang diperberat mengingat adanya eksploitasi seksual terhadap anak.
Kronologi dan Bukti Kasus:
- Penangkapan: Fajar ditangkap pada 20 Februari 2025 oleh Paminal Polda NTT yang didampingi Divpropam Mabes Polri.
- Bukti Keterlibatan: Selain pengakuan saksi, penyidik memiliki bukti berupa tes urine dan tes darah yang positif narkoba (amfetamin dan metamfetamin), serta adanya dugaan rekaman dan penyebaran video pelecehan seksual terhadap anak.
- Korban: Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur (berusia 6, 13, dan 16 tahun) dan seorang dewasa (20 tahun).
- Saksi: Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk para korban, manajer hotel, personel Polda NTT, ahli, dan ibu korban.
- Mutasi: Fajar dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025, tanggal 12 Maret 2025. Jabatan Kapolres Ngada kini diisi AKBP Andrey Valentino.
- Pasal yang Dilanggar (Pidana): Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
- Pasal yang Dilanggar (Etik): Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan beberapa pasal dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penanganan Kasus:
Polri menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara transparan dan tegas, tanpa pandang bulu. Kasus narkoba Fajar akan diusut terpisah. Motif Fajar dalam melakukan tindakan asusila masih didalami, termasuk dugaan penjualan aksi asusila melalui situs tertentu. Kerjasama dengan Apsifor dilakukan untuk mengungkap motif pelaku. Polri juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mengingat kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga citra baik kepolisian dan tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat tindak pidana, terutama kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.