Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Saat Tangkap Bandar Narkoba di Tanjung Balai, Polda Sumut Selidiki
Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Saat Tangkap Bandar Narkoba di Tanjung Balai, Polda Sumut Selidiki
Viral di media sosial sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang personel Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol DK, diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang bandar narkoba bernama Rahmadi saat proses penangkapan di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Video tersebut memicu kontroversi dan pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum yang diterapkan. Insiden yang terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, kini sedang dalam penyelidikan internal Polda Sumut.
Dalam video tersebut, terlihat Rahmadi awalnya berada di sebuah toko pakaian. Kemudian, sejumlah anggota polisi yang menyamar menyergapnya. Terjadilah perlawanan dari Rahmadi, yang kemudian diiringi dengan dugaan tindakan kekerasan oleh Kompol DK. Video memperlihatkan Kompol DK diduga menginjak dan menendang Rahmadi, yang saat itu masih dalam posisi terkepung petugas. Korban terdengar berteriak kesakitan selama proses penangkapan tersebut. Polda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Yudhi Pinem, membenarkan adanya penangkapan terhadap Rahmadi, yang merupakan bandar narkoba dalam jaringan lokal.
Penjelasan Polda Sumut terkait kronologi penangkapan menyebutkan bahwa penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas awalnya menangkap Andre Yusnijar, yang kedapatan melakukan transaksi narkoba sebanyak 60 gram sabu-sabu. Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada Ardiansyah Saragih, pemasok sabu-sabu kepada Andre. Dari keterangan Andre, Rahmadi disebut sebagai target selanjutnya, yang akan menerima sabu-sabu di Jalan Arteri, Kecamatan Datuk Bandar. Rahmadi akhirnya ditemukan di toko pakaian tersebut dan berusaha melawan saat ditangkap. Perlawanan tersebut disertai dengan provokasi warga, yang mengakibatkan mobil petugas dilempari hingga mengalami kerusakan.
Lebih lanjut, Yudhi Pinem menjelaskan bahwa selama penggeledahan ditemukan 10 gram sabu-sabu di dalam mobil Rahmadi. Rahmadi mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang yang bernama Amri alias Nunung. Saat ini, Amri dan seorang lagi yang disebut “Bang Fren” masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka yang sudah ditangkap, yaitu Rahmadi, Andre Yusnijar, dan Ardiansyah Saragih, kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut.
Namun, kontroversi muncul terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Kompol DK. Rahmadi, melalui kuasa hukumnya, telah melaporkan Kompol DK ke Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran prosedur dan perlakuan tidak manusiawi selama penangkapan. Polda Sumut menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan menyeluruh. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah selanjutnya, apakah ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh Kompol DK dan sanksi apa yang akan dijatuhkan jika terbukti bersalah. Polda Sumut juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun mengakui bahwa penangkapan kasus narkoba seringkali diwarnai dengan tantangan dan kesulitan.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap proses penangkapan, sekalipun dalam kasus yang melibatkan kejahatan serius seperti narkoba. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan mengundang berbagai tanggapan. Proses penyelidikan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.