Gubernur Jabar Bentuk Tim Ahli Independen untuk Evaluasi Izin Bangunan dan Pencegahan Alih Fungsi Lahan
Gubernur Jabar Bentuk Tim Ahli Independen untuk Evaluasi Izin Bangunan dan Pencegahan Alih Fungsi Lahan
Maraknya alih fungsi lahan di Jawa Barat mendorong Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk mengambil langkah tegas. Beliau menginisiasi pembentukan sebuah tim evaluasi perizinan bangunan yang independen dan kredibel. Tim ini dibentuk untuk meninjau izin bangunan yang berdiri di atas lahan yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk pembangunan, demi mencegah pelanggaran tata ruang dan lingkungan. Pengumuman pembentukan tim ini disampaikan Dedi Mulyadi usai memberikan pengarahan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat di Kabupaten Bogor pada Kamis malam, 13 Maret 2025.
Tim evaluasi independen ini akan beranggotakan para pakar dari berbagai universitas ternama di Indonesia, termasuk Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Parahyangan (UNPAR), dan Universitas Kristen Maranatha (MARANATA). Keikutsertaan para ahli ini diharapkan mampu memberikan analisis yang komprehensif dan objektif terhadap setiap kasus alih fungsi lahan dan perizinan bangunan yang bermasalah. Tim akan meninjau berbagai aspek, termasuk peraturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Rekomendasi dari tim ini selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk ditindaklanjuti.
Tugas dan Wewenang Tim Evaluasi:
- Meninjau izin bangunan yang diduga melanggar aturan: Tim akan mengevaluasi semua bangunan yang telah mendapatkan izin, namun diduga telah melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan data serta bukti yang akurat.
- Memberikan rekomendasi kepada KLH: Setelah melakukan peninjauan dan analisis mendalam, tim akan memberikan rekomendasi kepada KLH sebagai acuan dalam pengambilan keputusan terkait pencabutan izin atau tindakan hukum lainnya.
- Menjamin konsistensi penegakan hukum: Pembentukan tim ini bertujuan untuk menciptakan standar dan konsistensi dalam penegakan hukum terkait perizinan bangunan dan alih fungsi lahan. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik 'ganti bupati, ganti izin' yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Gubernur Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya kerjasama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menangani bangunan yang berdiri di area hutan lindung. Beliau meminta agar Kemenhut tidak hanya memberikan peringatan berupa plang, namun langsung membongkar bangunan yang ilegal tersebut. Alasannya, pemasangan plang dinilai kurang efektif dan hanya bersifat sementara. Pembongkaran bangunan ilegal di area hutan lindung dianggap penting untuk mengembalikan fungsi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Langkah tegas yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyadi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencegah alih fungsi lahan dan menjaga kelestarian lingkungan. Kerjasama antar instansi pemerintah dan keterlibatan para ahli menjadi kunci keberhasilan dalam penanggulangan masalah ini. Ke depannya, diharapkan akan ada pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan juga perlu dijaga agar tercipta keadilan dan kepercayaan masyarakat.