Pemerintah Segel Sembilan Lokasi Wisata di Bogor Atas Pelanggaran Lingkungan

Pemerintah Segel Sembilan Lokasi Wisata di Bogor Atas Pelanggaran Lingkungan

Menindak tegas pelanggaran lingkungan hidup, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, secara bersama-sama menyegel sembilan lokasi wisata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025. Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan papan peringatan di masing-masing lokasi yang dianggap telah melanggar aturan lingkungan hidup dan berpotensi merusak ekosistem. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan (clear and clean government).

Sembilan lokasi tersebut tersebar di dua kawasan utama: Gunung Geulis dan Puncak. Di kawasan Gunung Geulis, tiga lokasi yang disegel adalah Summarecon Bogor, Golf Gunung Geulis, dan Rainbow Hills Golf. Sementara itu, di kawasan Puncak, enam lokasi lainnya turut disegel, yakni PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Bobobox Asset Managemen, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add. Pemilihan kedua kawasan ini sebagai fokus penindakan didasarkan pada pertimbangan strategis. Gunung Geulis merupakan hulu Sungai Cikeas, sedangkan Puncak merupakan hulu Sungai Ciliwung. Kerusakan lingkungan di kedua daerah tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang luas dan serius terhadap daerah aliran sungai (DAS) dan ekosistem sekitarnya.

Menurut Zulhas, penyegelan ini merupakan langkah awal dari upaya pemerintah untuk membenahi berbagai aspek pengelolaan lingkungan, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pengelolaan lingkungan secara menyeluruh. Hanif Faisol menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan aturan tanpa pandang bulu, sehingga evaluasi komprehensif terhadap penggunaan lanskap dan langkah-langkah restoratif menjadi prioritas utama. Deputi Bidang Gakkum Kementerian LH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa sembilan lokasi yang disegel akan ditutup sementara hingga hasil kajian dari tim ahli keluar, diperkirakan dalam dua pekan ke depan. Kajian tersebut akan menentukan tindakan selanjutnya, mulai dari pelengkapan izin dan fasilitas hingga kemungkinan pembongkaran bangunan jika ditemukan pelanggaran yang sangat berat.

Sebelumnya, pada Kamis, 6 Maret 2025, Zulhas dan Hanif bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menyegel empat tempat wisata lainnya di kawasan Puncak karena pelanggaran serupa. Keempat lokasi tersebut adalah Pabrik Teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan Jembatan Gantung Eiger Adventure Land. Semua lokasi yang telah disegel tersebut diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti banjir di kawasan Puncak Bogor. Penyegelan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum tanpa kompromi.

Daftar Lokasi yang Disegel:

  • Kawasan Gunung Geulis:
    • Summarecon Bogor
    • Golf Gunung Geulis
    • Rainbow Hills Golf
  • Kawasan Puncak:
    • PT Pinus Foresta Indonesia
    • PT Kurnia Puncak Wisata
    • CV Mega Karya Nugraha
    • PT Bobobox Asset Managemen
    • PT Jelajah Handal Lintasan
    • PT Farm Nature & Rainbow Add

Penindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.