Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba: Polri Dalami Dugaan Penjualan Video
Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba: Polri Dalami Dugaan Penjualan Video
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mendalami dugaan keterlibatan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus penjualan video asusila melalui situs daring. Fajar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila, saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penyidik akan melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan keaslian video tersebut dan menyelidiki apakah terdapat unsur keuntungan dalam transaksi yang diduga dilakukan.
Proses penyelidikan melibatkan tim laboratorium digital forensik untuk menganalisis video, memastikan keasliannya, dan mendeteksi kemungkinan adanya manipulasi atau editan. Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, menjelaskan bahwa proses investigasi berjalan secara simultan dan berkesinambungan. "Apakah mengunggah, tadi proses informasi yang kita terima, itu akan dilakukan secara scientific crime investigation dulu ya. Ada laboratorium digital. Kan tadi proses ini masih disinambungan nih. Simultan terus ya," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Selain dugaan penjualan video asusila, Fajar juga diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak. Pihak kepolisian menekankan bahwa semua aspek kasus ini akan diusut tuntas, termasuk memastikan apakah terdapat keuntungan finansial dari dugaan penjualan video tersebut. "Terkait dengan adanya laporan tersebut... terkait dengan apakah mendapatkan keuntungan? Tentu dalam hal ini, proses ini terus didalami," tegas Trunoyudo. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
Pelanggaran Kode Etik dan Sanksi:
Kasus ini bukan hanya berdampak pada proses hukum pidana, melainkan juga berimplikasi pada pelanggaran berat kode etik profesi Polri. Fajar telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal-pasal yang dilanggar antara lain:
- Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022
- Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022
Atas pelanggaran kode etik berat ini, Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
Pasal Pidana yang Diterapkan:
Secara pidana, Fajar dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
- Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual
- Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP
Proses hukum terhadap Fajar akan terus berlanjut, dengan Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan kepada para korban.